Anggaran Dasar (AD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Anggaran Dasar (AD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 24 Juli 2021, Juli 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T07:18:26Z
    masukkan script iklan disini


    JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi, mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.

    ANGGARAN DASAR
    JURNALIS ONLINE INDONESIA

    PEMBUKAAN

    Hakikat Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

    JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi,mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik,peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.

    Dalam mewujudkan upaya tersebut, kami beberapa jurnalis online sepakat untuk membentuk suatu wadah yang diberi nama JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA).

    Atas berkat Rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antara sesama jurnalis yang tergabung dalam satu kekuatan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka setiap jurnalis yang tergabung dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas jurnalis sebagai pengemban nilai-nilai luhur para pahlawan baik di Ibukota Negara maupun Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/ Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Kode Etik Jurnalistik, Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

    BAB I
    NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

    Pasal I
    1. Organisasi ini adalah JURNALIS ONLINE INDONESIA disingkat JOIN.

    2. JURNALIS ONLINE INDONESIA berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.

    3. JURNALIS ONLINE INDONESIA didirikan pada tanggal 20 Bulan Mei 2016 Pukul 20 WIB di Jakarta yang diprakarsai oleh Budhi Chandra wartawan online
    www.majalahmiliter.co.id sebagai pencetus JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA).

    BAB II
    AZAS, DASAR DAN SIFAT

    Pasal 2

    JURNALIS ONLINE INDONESIA berazaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Kode Etik Wartawan

    Pasal 3

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA adalah organisasi Profesi.

    2. JURNALIS ONLINE INDONESIA adalah merupakan organisasi Profesi bukan organisasi sosial politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.

    BAB III
    VISI, MISI DAN FUNGSI

    Pasal 4
    JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai

    VISI:
    Membentuk manusia Indonesia yang memiliki katahanan mental yang tangguh, tanggap,
    profesional, handal dan cerdas serta bertanggung jawab

    MISI:
    1. Menghimpun dan membina para jurnalis online agar menjadi wartwan yang senantiasa menghargai nilai budaya jurnalistik dari para pejuang kemerdekan serta menjadikan anggotanya warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan Patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.

    2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.

    3. Membina watak, kemandirian sebagai jurnalis, memelihara dan meningkatkan kemampuan, rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran dikalangan para jurnalis.

    Pasal 5

    JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai fungsi :

    1. Pendorong pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang
    konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara bagi para pemuda untuk pengembangan sumber daya manusia.

    2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

    BAB IV
    KODE ETIK DAN ATRIBUT

    Pasal 6
    Kode Etik JURNALIS ONLINE INDONESIA berdasarkan kode etik jurnalistik dan pedoman media cyber serta kode etik Organisasi JOIN

    Pasal 7
    JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai atribut berupa lambang yang berbentuk
    Tulisan JOIN dengan huruf O berwarna merah dan didalamnya terdapat gambar peta Indonesia berwarna putih dan biru.

    BAB V
    KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

    Pasal 8
    Jenis keanggotaan dalam JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari:

    1. Anggota biasa
    2. Anggota Luar Biasa
    3. Anggota Kehormatan

    Pasal 9
    1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih sebagai pengurus.

    2. Anggota biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta
    mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

    3. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara,hak suara,dan hak dipilih sebagai pengurus.

    4. Anggota luar biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

    5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri rapat-rapat tertentu dan hanya
    memiliki hak bicara.

    6. Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
    organisasi.

    BAB VI
    ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA
    DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Pasal 10
    JURNALIS ONLINE INDONESIA disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat

    2. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Provinsi

    3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Kota/Kabupaten

    Pasal 11
    Keputusan dalam JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.

    2. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Propinsi berkedudukan di Wilayah Provinsi dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Provinsi

    3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Kota/Kabupaten berkedudukan di Wilayah Kota/Kabupaten dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Kabupaten/ Kota

    Pasal 12
    Dewan Pertimbangan, Penguji JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

    1. Dewan pertimbangan organisasi JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat, terdiri dari beberapa anggota JOIN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus atau Musyawarah Nasional.

    2. Dewan Penguji adalah orang yang ditetapkan sebagai Tenaga ahli jurnalis online

    BAB VII
    PELINDUNG, PEMBINA, PENASEHAT DAN PENGAWAS

    Pasal 14
    Pelindung, Pembina
    Pelindung/Pembina adalah para tokoh/jurnalis yang dianggap memiliki kemampuan dan
    kecakapan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada jurnalis dan pengurus JOIN.

    Pasal 15
    Penasehat dan Pengawas
    Penasehat dan Pengawas adalah para tokoh/wartawan yang dianggap memiliki
    kemampuan dan kecakapan untuk melaksanakan bimbingan, pengawasan dan
    memberikan nasehat baik diminta maupun tidak.


    BAB VIII
    MUSYAWARAH DAN QUORUM

    Pasal 16
    Musyawarah JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari:

     
    1. Musyawarah Pusat
    2. Masyawarah Pusat Luar Biasa
    3. Musyawarah Wialayah
    4. Musyawarah Wilayah Luar Biasa

    Pasal 17
    1. MUPUS dan MUSWIL Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari pengurus Daerah Tingkat Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

    2. Musyawarah daerah.


    BAB IX
    KEUANGAN DAN KEKAYAAN

    Pasal 18
    Keuangan JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

    1. Iuran Anggota
    2. Dari hasil Penerbitan Sertifikat dan Kartu Anggota
    3. Sumber lain yang syah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 19
    Kekayaan JURNALIS ONLINE INDONESIA diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang syah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    BAB X
    ANGGARAN RUMAH TANGGA

    Pasal 20
    Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
    akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN, PERUBAHAN DAN
    PEMBUBARAN ORGANISASI

    Pasal 21
    Perubahan anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Tingkat Pusat,
    dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.

    Pasal 22
    1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Pusat Luar Biasa yang
    khusus diadakan untuk hal tersebut.

    2. Dalam hal JURNALIS ONLINE INDONESIA dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Pusat Luar Biasa
    yang tersebut pada ayat 1.

    BAB XII
    PENERBITAN

    Pasal 23

    JURNALIS ONLINE INDONESIA menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum sebagai Pengurus Pusat, Ketua Wilayah Provinsi sebagai Ketua Pengurus Wilayah, dan Kartu tanda anggota yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan atau Ketua Wilayah sebagai salah satu sumber untuk menunjang keabsahan JURNALIS ONLINE INDONESIA dan keperluan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

    BAB XIII
    PENUTUP

    Pasal 24
    Penetapan Anggaran Dasar ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri pusat,
    dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan
    oleh Musyawarah Pusat JURNALIS ONLINE INDONESIA.
    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada Tanggal : 16 Mei 2017
    Pukul : 10.00 WIB
    ______________________________________
    Pendiri:
    1. Budhi Chandra (www.majalahmiliter.co.id)
    2. Eksa (www.mediaindonesia.com)
    3. Ahmad Fauzi (www.infonitas.com)
    4. Luska Mujidayanti (www.Indonews.id)
    5. Marsudi (www.sentananews.com)
    6. Rojali (www.rakyat.co)
    7. Reza Indrayana (www.jurnalinfo.com)
    8. Zulhan Sifadi (www.majalahfranchise.com)
    9. Zulhamdi (www.rilis.id)
    Pendiri Wilayah:
    1. Sumatera Utara Lindung Pandiangan (www.topinfo.com)
    Jhonson Sibarani (www.metro-online.co)
    Ryan Sinaga (www.okebung.com)
    2. Sulawesi Barat Wahyuni (www.rapormerah.co)
    3. Sulawesi Selatan Andi Rifai Manangkasi, SE, MM (www.rapomerah.co)
    4. Jambi Zakaria (www.sidakpost.id)
    5. D.I.Y Dwi Ratih (www.waktoe.com)
    6. Kepri Kasmadi (www.terkininews.co)
    7. Papua Isrul Aditra (www.salampapua.com)
    8. Riau Riswan Nduru (www.tribunsatu.com)
    9. Kalbar Riski Yuniar (www.akcayanews.com)
    M. Udin Subari (www.postkotapontianak.com)
    Heri Irawan (www.landakpost.com)

    10. Banten Badarsubur (www.beritabuana.co)
    11. NTB Indra Irawan (www.kabarntb.com)
    12. Sultra Herman Tadjuddin M. (www.mediasebangsa.com)
    Andi Nur Muriati (www.radarsultra.com)
    13. Sumatera Selatan Yokhe Firmansyah
    14. Bangka Belitung Evan Satriady (republiknews.com)
    15. Lampung Chandra FS (www.lampungpagi.com)
    16. Jawa Tengah Sukono W (www.fokuscilacap.com)
    Dewan Pertimbangan
    - Penasehat Ade Partogi Marbun (www.antaranews.com)
    Endah Puspitasari, SH, M.H. (advokat)
    Andi Rifai SE, MM
    - Pengawas Feber Sianturi (www.suarakarya.com)
    Joko Ismoyo (www.elshinta.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini