Anggaran Rumah Tangga (ART) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Anggaran Rumah Tangga (ART) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 24 Juli 2021, Juli 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-24T18:40:31Z
    masukkan script iklan disini

    JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi,mengembangkan kemandirian,kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik, peraturan dan perundang -undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA)

    BAB I
    KELEMBAGAAN

    Pasal I
    Dewan Pengurus Pusat

    1. Dewan Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dalam JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA).

    2. Kepengurusan JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat, terdiri atas Pelindung, Pembina,
    Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, II, III, Sekjen, Wakil Sekjen I, Bendahara, Wakil Bendahara Umum I, II, beserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

    3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Pusat dan Musyawarah Pusat Luar Biasa.

    4. Pengangkatan Ketua Pengurus Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum JURNALIS ONLINE INDONESIA.

    Pasal 2
    Dewan Pengurus Wilayah

    1. Dewan Pengurus Wilayah adalah Dewan Wilayah dalam JURNALIS ONLINE INDONESIA.

    2. Kepengurusan JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah , terdiri atas Ketua, Sekretaris,
    Bendahara, beserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

    3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah dan Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah Luar Biasa; dan secara administratif bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Pusat JOIN.

    4. Pengangkatan Ketua Pengurus Wilayah Kota/Kabupaten ditetapkan dan diusulkan oleh
    Pengurus Wilayah Provinsi serta mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat yang di tandatangani oleh Ketua Wilayah Propinsi JURNALIS ONLINE INDONESIA.

    Pasal 3
    Masa Bakti

    Ketua dan Pengurus JURNALIS ONLINE INDONESIA di tingkat Pusat, Wilayah Provinsi
    dan Kota/Kabupaten diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
    kembali sebanyak 1 kali periode masa jabatan.

    BAB II
    KEPENGURUSAN

    Pasal 3
    Pengurus Inti

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat mengangkat Pelindung,
    Pembina/Penasehat?Pengawas berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan
    dengan keadaan.

    2. Pengurus Inti JOIN pada semua tingkatan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara menjalankan fungsi pengarahan pada tujuan program (direction)
    untuk selanjutnya diserahkan pelaksanaannya kepada perangkat teknis lainnya dalam kepengurusan.

    Pasal 4
    Pengurus Departemen

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat teknis departemen untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan organisasi sumberdaya yang ada di bawah tanggungjawab kepengurusan berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.

    2. Pengurus Departemen JOIN pada semua tingkatan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis operasional sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

    Pasal 5
    Pengurus Biro

    1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat
    teknis biro untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan dinamika profesional
    WARTAWAN berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.

    2. Pengurus Biro JOIN pada semua tingkatan yang terdiri atas Kepala Biro, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis sesuai tanggung jawab yang diberikan
    kepadanya.

    BAB III
    PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS

    Pasal 6
    Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan rumah tangga, antara lain:

    1. Petunjuk Pelaksanaan Pengurus JOIN, hanya dapat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat JOIN.

    2. Petunjuk Teknis Pengurus JOIN, dapat dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah JOIN dengan konsultasi Pengurus Pusat JOIN.

    3. Edaran dan Himbauan

    4. Kode Etik organisasi

    BAB IV
    PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
    PETUNJUK ORGANISASI

    Pasal 7
    Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Pusat, dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.

    Pasal 8
    Perubahan Petunjuk Pelaksanaan

    1. Petunjuk pelaksanaan hanya dapat dirubah oleh Pengurus Pusat JOIN atau Musyawarah
    Pusat atau Musyawarah Pusat Luar Biasa.

    2. Petunjuk teknis JOIN dapat dirubah oleh Pengurus Pusat dan Pengurus JOIN daerah yang mengeluarkan petunjuk teknis tersebut.

    BAB V
    PENERBITAN

    Pasal 9
    1. Penerbitan portofolio dan publikasi dokumentasi yang telah menjadi hak JOIN, harus
    dilakukan dengan seizin pengurus JOIN.

    2. Kerjasama penerbitan yang berlangsung secara profesional akan diatur dan diikat
    dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurus JOIN.

    Pasal 10
    Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri JOIN Pusat, dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Pusat JOIN.
     
    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada Tanggal : 16 Mei 2017
    Pukul : 10.00 WIB
    _____________________________________
    Pendiri
    1. Budhi Chandra (www.majalahmiliter.co.id)
    2. Eksa (www.mediaindonesia.com)
    3. Ahmad Fauzi (www.infonitas.com)
    4. Luska Mujidayanti (www.Indonews.id)
    5. Marsudi (www.sentananews.com)
    6. Rojali (www.rakyat.co)
    7. Reza Indrayana (www.jurnalinfo.com)
    8. Zulhan Sifadi (www.majalahfranchise.com)
    9. Zulhamdi (www.rilis.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini