JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi,mengembangkan kemandirian,kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik, peraturan dan perundang -undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA)
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal I
Dewan Pengurus Pusat
2. Kepengurusan JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat, terdiri atas Pelindung, Pembina,
Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, II, III, Sekjen, Wakil Sekjen I, Bendahara, Wakil Bendahara Umum I, II, beserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Pusat dan Musyawarah Pusat Luar Biasa.
4. Pengangkatan Ketua Pengurus Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum JURNALIS ONLINE INDONESIA.
Pasal 2
Dewan Pengurus Wilayah
2. Kepengurusan JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah , terdiri atas Ketua, Sekretaris,
Bendahara, beserta sejumlah Departemen dan Biro yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah dan Musyawarah Wilayah Tingkat Wilayah Luar Biasa; dan secara administratif bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Pusat JOIN.
4. Pengangkatan Ketua Pengurus Wilayah Kota/Kabupaten ditetapkan dan diusulkan oleh
Pengurus Wilayah Provinsi serta mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat yang di tandatangani oleh Ketua Wilayah Propinsi JURNALIS ONLINE INDONESIA.
Pasal 3
Masa Bakti
Ketua dan Pengurus JURNALIS ONLINE INDONESIA di tingkat Pusat, Wilayah Provinsi
dan Kota/Kabupaten diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali sebanyak 1 kali periode masa jabatan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus Inti
1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat mengangkat Pelindung,
Pembina/Penasehat?Pengawas berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan
dengan keadaan.
2. Pengurus Inti JOIN pada semua tingkatan yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara menjalankan fungsi pengarahan pada tujuan program (direction)
untuk selanjutnya diserahkan pelaksanaannya kepada perangkat teknis lainnya dalam kepengurusan.
Pasal 4
Pengurus Departemen
1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat teknis departemen untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan organisasi sumberdaya yang ada di bawah tanggungjawab kepengurusan berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.
2. Pengurus Departemen JOIN pada semua tingkatan yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis operasional sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Pasal 5
Pengurus Biro
1. JURNALIS ONLINE INDONESIA pada semua tingkatan dapat menyusun perangkat
teknis biro untuk bertugas mengurusi urusan pengembangan dinamika profesional
WARTAWAN berdasarkan pertimbangan setempat dan disesuaikan dengan keadaan.
2. Pengurus Biro JOIN pada semua tingkatan yang terdiri atas Kepala Biro, Sekretaris dan Anggota untuk menjalankan fungsi teknis sesuai tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
BAB III
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 6
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan rumah tangga, antara lain:
1. Petunjuk Pelaksanaan Pengurus JOIN, hanya dapat dikeluarkan oleh Pengurus Pusat JOIN.
2. Petunjuk Teknis Pengurus JOIN, dapat dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah JOIN
dengan konsultasi Pengurus Pusat JOIN.
3. Edaran dan Himbauan
4. Kode Etik organisasi
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PETUNJUK ORGANISASI
Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Pusat, dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.Pasal 8
Perubahan Petunjuk Pelaksanaan
Pusat atau Musyawarah Pusat Luar Biasa.
2. Petunjuk teknis JOIN dapat dirubah oleh Pengurus Pusat dan Pengurus JOIN daerah yang mengeluarkan petunjuk teknis tersebut.
BAB V
PENERBITAN
Pasal 9
1. Penerbitan portofolio dan publikasi dokumentasi yang telah menjadi hak JOIN, harus
dilakukan dengan seizin pengurus JOIN.
2. Kerjasama penerbitan yang berlangsung secara profesional akan diatur dan diikat
dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurus JOIN.
Pasal 10
Penetapan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri JOIN Pusat, dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Pusat JOIN.Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 16 Mei 2017
Pukul : 10.00 WIB
_____________________________________
Pendiri
1. Budhi Chandra (www.majalahmiliter.co.id)
2. Eksa (www.mediaindonesia.com)
3. Ahmad Fauzi (www.infonitas.com)
4. Luska Mujidayanti (www.Indonews.id)
5. Marsudi (www.sentananews.com)
6. Rojali (www.rakyat.co)
7. Reza Indrayana (www.jurnalinfo.com)
8. Zulhan Sifadi (www.majalahfranchise.com)
9. Zulhamdi (www.rilis.id)