BERBAHAYA, DPN AKSI Minta LPJK PUPR Segera Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    BERBAHAYA, DPN AKSI Minta LPJK PUPR Segera Tunda Akreditasi di Masa PPKM Darurat

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 08 Juli 2021, Juli 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T06:55:51Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, diberlakukan sejak tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli  2021. 

    Dengan pengetatan PPKM di sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali maka kegiatan bekerja dari rumah / Work  From Home (WFH) dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 merupakan agenda perioritas Pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh lapisan masyarat tanpa terkecuali. 

    Bahwasanya, masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi saat ini tengah fokus mengajak agar seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melaksanakan vaksin yang diprogramkan oleh  Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ujar ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN-AKSI) M. Wiratama Yudha, ST, kamis 08/07.

    Wira menuturkan bahwa DPN AKSI telah melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) Republik Indonesia serta kepada Ketua Lembaga  Pengembangan Jasa Konstruksi  (LPJK) sebagaimana tertuang dalam surat nomor ; 08/SP/DPN-AKSI/VII/202 tanggal 8 Juli 2021 yang juga ditembuskan kepada Presiden Republik  Indonesia, Ketua Komisi V  DPR RI, serta Menteri Kesehatan RI. 

    Bahwasanya, pembukaan  akreditasi gelombang kedua yang dijadwalkan berakhir di tanggal 21  Juli 2021saat ini sedang dalam masa PPKM Darurat yang membutuhkan atensi seluruh bangsa untuk patuh atas aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ungkap Wira.

    Mengingat situasi kerja WFH dan tutupnya sementara aktivitas di perkantoran maka sangat beresiko bila melakukan kegiatan akreditasi di kantor yang melibatkan banyak orang. 

    Untuk itu, demi keselamatan bangsa dan kepatuhan kepada hukum. Kami meminta agar Menteri PUPR, Ditjen Bina Konstruksi dan Ketua LPJK agar  meninjau ulang dengan mengambil kebijakan penundaan batas akhir  pemasukan dokumen akreditasi, pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini