Gresik (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Forkopimda Gresik menyisir sejumlah kafe dan mal memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Warga yang masih membandel langsung dibubarkan petugas gabungan.
Jajaran Forkopimda Gresik dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E., bersama Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos., M.I.Pol., Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Kasatpol PP Abu Hassan, Kadishub Gresik Nanang Setiawan dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali melakukan pengecekan.
Pusat perbelanjaan seperti Gress Mall, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, hanya tempat makan saja yang boleh beroperasi, itu pun tidak melayani makan ditempat, hanya bisa take away.
"Kami juga melaksanakan patroli dan memberikan himbauan di cafe-cafe yang masih menyediakan makan ditempat, bisa di bungkus/take away guna menghindari kerumunan," ucap Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan langsung dibubarkan. Melanggar selama PPKM Darurat akan langsung diamankan di kantor polisi.
"Pembubaran pertemuan organisasi yang berkerumun di cafe, selanjutnya panitia dan pihak penanggung jawab diamankan ke Mapolres Gresik karena sudah melanggar PPKM Darurat," tegasnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut AKBP Arief Fitrianto, untuk mencegah penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19. Warga diminta untuk mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan.
Alumnus Akpol 2001 ini menggunakan jargon Gresik JAMAN NOW untuk mensosialisasikan kepada warga. Singkatan dari Gresik 'JAngan keMAN-mana Nang Omah Wae', agar masyarakat lebih membantu upaya pemerintah dengan berada di rumah selama PPKM darurat berlangsung.