Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Usai video viral aksi kekerasan oknum petugas Satpol PP terhadap pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sebuah cafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satpol PP.
Bupati Adnan mengatakan keputusan ini diambil setelah ia mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Adnan, Sabtu (17/7/2021).
Selanjutnya, Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP pelaku kekerasan tersebut. Namun, pihaknya masih akan menunggu perkembangan proses hukum yang sementara berjalan di Polres Gowa.
Nantinya, jika sudah ada keputusan hukum tetap (inkracht) terhadap oknum Satpol PP itu, maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," ujar Adnan.
Adnan juga menegaskan, bahwa keputusan ini diambil sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Hajar).