Kasus Pemukulan Pasutri Oleh Oknum Satpol PP di Gowa Sulsel Resmi Dipolisikan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasus Pemukulan Pasutri Oleh Oknum Satpol PP di Gowa Sulsel Resmi Dipolisikan

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 15 Juli 2021, Juli 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T20:30:52Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Kasus pemukulan yang dialami oleh pasangan suami istri (Pasutri) 1pemilik Cafe Riyana yang viral di media sosial resmi dilaporkan ke Polres Gowa, Kamis (15/07/2021) pukul 01:30 WITA dini hari.


    Laporan korban resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, dengan Nomor: LP/B/776/VII/221/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 14 Juli 2021.


    Surat bukti laporan (Ist).


    “Saya sudah buat laporan resmi di ruang SPKT Polres Gowa, dan bukti laporan sudah saya terima,” ucap Nurhalim saat diwawancarai di halaman polres Gowa.


    Setelah melaporkan pelaku, ia berharap pihak penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut. Pelaku yang diduga oknum satpol PP di Kabupaten Gowa itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP pidana.


    Nurhalim menunjukkan tanda terima laporan kepada para wartawan (Ist).

    “Biarkan pihak kepolisian yang menangani kejadian yang menimpa saya dan istri, saya yakin pihak kepolisian akan kooperatif dalam mengusut tuntas peristiwa ini,” tutup Nurhalim. (Asywar).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini