Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Kasus pemukulan yang dialami oleh pasangan suami istri (Pasutri) 1pemilik Cafe Riyana yang viral di media sosial resmi dilaporkan ke Polres Gowa, Kamis (15/07/2021) pukul 01:30 WITA dini hari.
Laporan korban resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, dengan Nomor: LP/B/776/VII/221/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 14 Juli 2021.
“Saya sudah buat laporan resmi di ruang SPKT Polres Gowa, dan bukti laporan sudah saya terima,” ucap Nurhalim saat diwawancarai di halaman polres Gowa.
Setelah melaporkan pelaku, ia berharap pihak penegak hukum segera mengusut kejadian tersebut. Pelaku yang diduga oknum satpol PP di Kabupaten Gowa itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP pidana.
“Biarkan pihak kepolisian yang menangani kejadian yang menimpa saya dan istri, saya yakin pihak kepolisian akan kooperatif dalam mengusut tuntas peristiwa ini,” tutup Nurhalim. (Asywar).