MUKADIMAH
“Untuk menjunjung tinggi hak intelektual dan martabat jurnalis online Indonesia yang memiliki
integritas, jujur dan bertanggung jawab serta profesional, dengan ini kami para Jurnalis Online
Indonesia (JOIN) menyepakati :
Kode Etik Jurnalis Online Indonesia, wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Online Indonesia.
Jurnalis Online Indonesia senantiasa akan mempublikasikan berita yang benar dan akurat serta menarik pembaca secara kritis, jujur dan bertanggung jawab.”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kode Etik Jurnalis Online adalah pedoman perilaku jurnalis online dalam melaksanakan tugas
Profesi jurnalistiknya.
BAB II
KEPRIBADIAN
Pasal 2
Jurnalis Online Indonesia adalah organisasi mandiri dan bebas dari kepentingan politik, dan
organisasi masyarakat manapun baik yang terbuka maupun tertutup.
Pasal 3
Anggota Jurnalis Online Indonesia selalu dan senantiasa menyajikan berita secara akurat, jujur
dan berimbang, tanpa intervensi ataupun mengintervensi pihak manapun.
Pasal 4
Jurnalis Online Indonesia tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun oleh
siapapun dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Pasal 5
Jurnalis Online Indonesia tidak memperjual belikan dan menggunakan NARKOBA dan Obat-
obatan terlarang lainnya.
Pasal 6
Jurnalis Online Indonesia tidak terlibat dan/atau sedang menjalani hukuman tindak pidana.
BAB III
METODE PEMBERITAAN
Pasal 7
Selalu mencari sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, didahului cek dan
ricek:
a. berita yang dipublikasikan dilakukan evaluasi terhadap isi dan konten berita yang
tayangan di media online layak atau tidak informasi dan berita tersebut;
b. menolak adanya intervensi dari penguasa, partai politik, organisasi masyarakat atas berita
yang layak dan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media cyber;
c. Menolak segala bentuk berita, gambar, foto dan informasi yang mengandung nilai sara,
menyesatkan, tidak sesuai fakta, fitnah, sadis pornografi dan HOAX;
d. Tidak merekayasa foto, video dan maupun suara untuk dijadikan berita yang akan menjadi
berita menyesatkan;
e. mempublis secara nyata dan jelas berita-berita sesuai fakta, analisis, komentar maupun opini;
f. selalu bisa membedakan informasi yang dipublis antara berita dengan advertorial;
g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proporsional bagi pihak yang dirugikan;
h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai agama, kemanusiaan dan budaya;
i. Menghormati embargo dan off the record;
j. Menghormati pengalaman traumatik narasumber.
Pasal 8
Jurnalis Online Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pasal 9
Jurnalis Online Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak di bawah
umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.
Pasal 10
Jurnalis Online Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.
Pasal 11
Jurnalis Online Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari media lain dengan izin pemilik
berita dan gambar.
Pasal 12
Jurnalis Online Indonesia menunjukkan identitas kepada nara sumber untuk mendapatkan
informasi pada saat menjalankan tugasnya kecuali, kecuali saat menjalankan tugas khusus.
BAB IV
SUMBER BERITA
Pasal 13
Jurnalis Online Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.
Pasal 14
Jurnalis Online Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.
Pasal 15
Jurnalis Online Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.
BAB V
KEKUATAN KODE ETIK
Pasal 16
Kode Etik Jurnalis Online ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Online Indonesia yang
tergabung dalam Ikatan Jurnalis Online Indonesia (JOIN).
Perubahan Kode Etik selanjutnya pada saat kongres yang akan datang.