KODE ETIK JURNALIS ONLINE INDONESIA (JOIN)
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    KODE ETIK JURNALIS ONLINE INDONESIA (JOIN)

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 24 Juli 2021, Juli 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-24T17:08:39Z
    masukkan script iklan disini

    MUKADIMAH

    “Untuk menjunjung tinggi hak intelektual dan martabat jurnalis online Indonesia yang memiliki
    integritas, jujur dan bertanggung jawab serta profesional, dengan ini kami para Jurnalis Online
    Indonesia (JOIN) menyepakati :

    Kode Etik Jurnalis Online Indonesia, wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Online Indonesia.

    Jurnalis Online Indonesia senantiasa akan mempublikasikan berita yang benar dan akurat serta menarik pembaca secara kritis, jujur dan bertanggung jawab.”


    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Kode Etik Jurnalis Online adalah pedoman perilaku jurnalis online dalam melaksanakan tugas
    Profesi jurnalistiknya.

    BAB II
    KEPRIBADIAN

    Pasal 2
    Jurnalis Online Indonesia adalah organisasi mandiri dan bebas dari kepentingan politik, dan
    organisasi masyarakat manapun baik yang terbuka maupun tertutup.

    Pasal 3
    Anggota Jurnalis Online Indonesia selalu dan senantiasa menyajikan berita secara akurat, jujur
    dan berimbang, tanpa intervensi ataupun mengintervensi pihak manapun.

    Pasal 4
    Jurnalis Online Indonesia tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun oleh
    siapapun dan tidak menyalahgunakan profesinya.

    Pasal 5
    Jurnalis Online Indonesia tidak memperjual belikan dan menggunakan NARKOBA dan Obat-
    obatan terlarang lainnya.

    Pasal 6
    Jurnalis Online Indonesia tidak terlibat dan/atau sedang menjalani hukuman tindak pidana.

    BAB III
    METODE PEMBERITAAN

    Pasal 7
    Selalu mencari sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, didahului cek dan
    ricek:

    a. berita yang dipublikasikan dilakukan evaluasi terhadap isi dan konten berita yang
    tayangan di media online layak atau tidak informasi dan berita tersebut;

    b. menolak adanya intervensi dari penguasa, partai politik, organisasi masyarakat atas berita
    yang layak dan sudah sesuai kode etik jurnalistik dan pedoman media cyber;

    c. Menolak segala bentuk berita, gambar, foto dan informasi yang mengandung nilai sara,
    menyesatkan, tidak sesuai fakta, fitnah, sadis pornografi dan HOAX;

    d. Tidak merekayasa foto, video dan maupun suara untuk dijadikan berita yang akan menjadi
    berita menyesatkan;

    e. mempublis secara nyata dan jelas berita-berita sesuai fakta, analisis, komentar maupun opini;

    f. selalu bisa membedakan informasi yang dipublis antara berita dengan advertorial;

    g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proporsional bagi pihak yang dirugikan;

    h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai agama, kemanusiaan dan budaya;

    i. Menghormati embargo dan off the record;

    j. Menghormati pengalaman traumatik narasumber.

    Pasal 8
    Jurnalis Online Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Pasal 9
    Jurnalis Online Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak di bawah
    umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.

    Pasal 10
    Jurnalis Online Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.

    Pasal 11
    Jurnalis Online Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari media lain dengan izin pemilik
    berita dan gambar.

    Pasal 12
    Jurnalis Online Indonesia menunjukkan identitas kepada nara sumber untuk mendapatkan
    informasi pada saat menjalankan tugasnya kecuali, kecuali saat menjalankan tugas khusus.

    BAB IV
    SUMBER BERITA

    Pasal 13
    Jurnalis Online Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.

    Pasal 14
    Jurnalis Online Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.

    Pasal 15
    Jurnalis Online Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.

    BAB V
    KEKUATAN KODE ETIK

    Pasal 16
    Kode Etik Jurnalis Online ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Online Indonesia yang
    tergabung dalam Ikatan Jurnalis Online Indonesia (JOIN).

    Perubahan Kode Etik selanjutnya pada saat kongres yang akan datang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini