Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat. Ada sejumlah hal yang diinstruksikan Tito dalam Inmendagri PPKM Darurat itu.
Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri PPKM Darurat.
Inmendagri PPKM Darurat ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Khususnya kepada kepala daerah di Jawa dan Bali yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.
Ada sejumlah poin penting yang tertuang dalam Inmendagri PPKM Darurat ini. Poin-poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
Berikut poin-poin penting Inmendagri PPKM Darurat:
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH).
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%.
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%.
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO.
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away.
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.