Merasa Dirugikan Agustino Ran Laporkan Penyidik INL Ke Propam Polda Metro Jaya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Merasa Dirugikan Agustino Ran Laporkan Penyidik INL Ke Propam Polda Metro Jaya

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-10T04:58:05Z
    masukkan script iklan disini
    Agustino pemilik tanah (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Berkaitan perkara sengketa tanah, Agustino Ran melalui pengacaranya Elidanetti, SH, MH melaporkan penyidik INL ke Propam Polda Metro. Hal ini karena dinilai keberpihakan dan tidak profesional.

    "Saya adalah Agustino Ran mempunyai tanah seluas 1.400 meter persegi di Jagakarsa. Itu adalah warisan dari ibu saya Meidia Rizal, dalam hal ini ibu saya membeli tanah kemudian si penjual itu menjual lagi ke orang lain sehingga kami sudah memperjuangkannya melalui upaya hukum dengan bersidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung kami menang. "Jelas Agustino Ran kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/7)

    "Orang tersebut dipidana yang pada akhirnya tanah tersebut kami pagar dengan pengawalan pihak polsek Jagakarsa Jakarta Selatan namun tidak berselang lama terindikasi pihak PT TCP membongkar pagar tersebut. 

    Setelah kami sempat menyampaikan argumen yang dimediasi oleh kelurahan di mana saat itu dia mengatakan mengakui tanah itu adalah milik Meidia Rizal orang tua saya dan tanah tersebut belum pernah dibelinya, dibebaskannya, maupun diganti kerugian. Singkat cerita saya mencoba menawarkan kepada PT TCP tersebut, terjadi tawar-menawar dari 4 juta menjadi 3 juta. Kemudian di depan notaris kami membuat pernyataan dengan permintaan untuk melengkapi dokumen PM1 dari kelurahan. 

    Sudah 3 kali permintaan PM1 tapi pihak kelurahan tidak memberikan. Hal ini membuat mati langkah karena kami tidak punya uang maupun apa- apa sebab mengurus perkara ini membutuhkan uang. Dalam hal itu akhirnya kami melihat tanah kami dipagar oleh PT TCP tersebut. "Tandasnya

    "Alhamdulillah saya mendapatkan seorang pengacara ibu Elidanetti dengan tulus membantu kami dalam upaya meminta keadilan.  Proses berjalan kami dengan pengacara mencoba mensomasi mereka tidak menjawab, tiba-tiba saya Agustino Ran dipanggil oleh polisi ada surat panggilan yang pelapornya adalah PT TCP tersebut. Saya datang didampingi pengacara kemudian pengacara saya bertanya kepada penyidik "bagaimana bu? Kami juga melakukan laporan. 

    "Tidak usah bu tidak usah dulu, biar saja ada upaya mediasi,"  kata penyidik. Kemudian saya dan beberapa minggu dan bulan saya mempertanyakan terus melalui pengacara saya kepada penyidik namun dengan ada saja alasan _lockdown_  lah atau _covid_ lah. 

    "Kami pun turun ke bawah  melihat tanah tersebut sudah dieskavator. Kami katakan "tolong bu penyidik (inisial INL) bisa tidak dihentikan?" Karena kita mengetahui ini berperkara. 

    Jawabannya penyidik "oh tidak bisa karena itu bukan kuasa kami, saya akan laporkan ke atasan saya". 

    "Saya berpikir kenapa dikatakan 
    tidak bisa padahal itu keputusan dari atasannya, ada apa dengan ini? Seharusnya perkara kami dilirik (diperhatikan). Coba berimbang dalam penegakan hukum karena dia tahu ada dokumen yang kami berikan kepada beliau. 

    Setelah itu 6 bulan kemudian kami dipanggil untuk pengukuran karena ternyata sudah terbangun real estate di situ (rumah mewah). 

    Kami kaget, lalu mempertanyakan "katanya mengukur, rupanya mengukur SHGU. Kapan lahir SHGU dan berdasarkan apa SHGU itu lahir? Kami bertanya dengan kuasa saya "apa-apaan ini, ko tanah kami tidak diukur malah ada bangunan?" Langsung dia mengeluarkan selembar surat yang katanya tanah kami disita, plang kami diambil dan dirampok. 

    Kami menanam plang itu di jalanan karena tanah kami diambil, kalau dibuka pagarnya berarti merusak, jangan meremehkan orang kecil. 

    Di situ ada pembuktian  ada girik ada ajb, ada pengakuan lurah bahwa tanah itu milik kami. Ada pengakuan camat bahwa tanah itu PPATnya dari kami. Dulu camat  yang menerbitkannya, sehingga camat mengatakan bahwa tanah itu milik kami.  M1nya sudah keluar sehingga lahirlah pajak, sekarang kami minta M1 tidak dikekuarkan oleh lurah yang baru. Tidak tahu alasannya apa? Ternyata tanah tersebut sudah disabotase, dirampas bahkan kami ditersangkakan. "Papar Agustino Ran

    "Makanya kami minta kepada pihak yang berkompeten mohon diberikan keadilan dalam penegakan hukum, kami rakyat kecil butuh keadilan. Makanya kami lapor ke Propam, dan propam sudah memanggil kami dan harapan kami ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hak kami. 

    "Kasihanilah orang kecil, mungkin itu kami minta kepada penyidik INL mohon nurani dan keadilannya. "Ungkapnya.

    "Jangan sepihak, kalau memang masuk pada substansinya tolong lanjutkan P21 agar kami bisa bersidang. Jangan dijadikan terindikasi dijadikan sebuah proyek atas keadilan sepihak dengan kewenangan ibu INL tersebut. Ibu selalu menyatakan dengan tim bahwa ini suruhan dari bosnya, sehingga ia tidak bisa membuat keputusan . 

    Atasannya yang melakukan seperti ini bukan dia, jadi melalui ibu INL apakah pelakunya dia, atau timnya, atau bosnya? Mohon ini ditinjau ulang kembali, masa kami pemilik dijadikan tersangka. Kami minta kepada pihak propam atau pihak kementerian atau penegak hukum yang berkompeten termasuk kepada Bapak Presiden RI mohon beri kami keadilan bahwa kami tidak mampu, kami mempunyai harta sedikit untuk dibagi dengan keluarga kenapa dirampok oleh pengusaha raksasa. "Tegas Agustino Ran

    Laporan: JL
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini