Miliki Barang Terlarang Jenis Sabu, 2 Warga Soppeng Sulsel Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Miliki Barang Terlarang Jenis Sabu, 2 Warga Soppeng Sulsel Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-10T00:21:52Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Soppeng Akp Saifullah Syan, SH. membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis 08 Juli 2021.


    Kedua warga tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Lel BD (35) warga Desa Lalabata Riaja yang dibekuk di Laringgi Desa Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng pukul 19.30 wita pada 05 Juli dan Lel SP ( 32) warga Kab. Sidrap yang dibekuk di Kel. Mattirowalie Kab. Sidrap pada Kamis 08 Juli.

    Kasat Narkoba Akp Saifullah Syan, SH. mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa dilokasi tersebut marak terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang pelaku yaitu Lel. BD, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas membekuk Lel SP di Kab. Sidrap.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebanyak 0,45 gram sachet sabu, kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini