Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Sudah Ditangkap Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Sudah Ditangkap Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 27 Juli 2021, Juli 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T16:57:11Z
    masukkan script iklan disini
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ist).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
    Pelaku penyiraman air keras terhadap pimpinan redaksi media online Jelajahperkara.com  Persada Bhayangkara Sembiring kabarnya sudah ditangkap pihak polrestabes Medan, Senin (26/7/21).

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi tak membantah, tidak pula mengiyakan penangkapan pelaku.

    Hadi cuma bilang, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan “ada lima orang yang sudah diperiksa namun untuk memastikan siapa Tersangka ya masih tetap didalami pihak Polrestabes Medan.

    Hadi menambahkan, bahwa polisi sudah ada memeriksa beberapa saksi Beberapa orang sudah dimintai keterangan, tuturnya.

    Terpisah, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sekarang ditangani petugas gabungan.

    “Saat ini kasusnya lagi diselidiki oleh Polsek Medan Tuntungan dan Pidum Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.

    Ditanya mengenai kabar penangkapan pelaku, keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak terkait yang telah membantu korban dan terutama kepada pihak kepolisian, Yang  turun langsung KTP untuk melakukan menyelidikan sehingga oknum terduga pelaku dapat ditangkap dan dimintai keterangan.

    Harapan keluarga kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini dan siapa saja dalang dan apa motif dibalik dugaan percobaan pembunuhan terhadap PS Dihukum seberat-beratnya Sesuai hukum yang berlaku. (AViD/Leodepari).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini