Makassar (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama BIN mendorong pemberian vaksin pada remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berusia 12-17 tahun.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat yang mulai melaksanakan vaksinasi bagi anak rentang usia tersebut sejak 1 Juli 2021.
Untuk itu, Sudirman Sulaiman meminta kepada kabupaten/kota untuk mengebut pelaksanaan vaksinasi ini yang merupakan vaksinasi Tahap 3.
“Salah satu upaya cegah penularan dan program herd immunity dengan meminta kepada seluruh kabupaten dan kota untuk kebut vaksin,” kata Andi Sudirman, Selasa, 13 Juli 2021.
Herd immunity sendiri adalah istilah untuk kekebalan kelompok/komunitas. Situasi dimana masyarakat terlindungi atau kebal terhadap penyakit tertentu. Sehingga dapat menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect) yaitu terlindunginya kelompok masyarakat yang bukan sasaran imunisasi dari penyakit yang bersangkutan.
Terkait program vaksinasi ini di Sulsel, Plt Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammadong, menjelaskan, kebijakan awal untuk vaksinasi diberikan dengan batas usia 18 tahun ke atas. Namun sekarang usia anak 12 hingga 17 tahun sudah bisa diberikan.
“Sehingga kebijakan Pak Plt Gubernur untuk menyasar SMP dan SMA tepat. Sekarang ini sudah sementara kita koordinasikan dan kerjasama dengan BIN untuk pencanangan untuk bisa dilakukan di semua SMP dan SMA di kabupaten/kota,” sebutnya.
Pencanangan akan dimulai di Makassar, di SMP 4 Makassar dan SMK Negeri 10 Makassar dengan menyasar kurang lebih 2.500 siswa. Rencananya akan disaksikan oleh Presiden RI.
Upaya ini sebagai bentuk vaksinasi tahap tiga di Sulsel. Termasuk dengan menyasar komunitas dan kelompok yang ada, termasuk siswa sekolah. Adapun target capaian vaksinasi di Sulsel hingga 7 juta.
“Salah satu strateginya dengan menyasar komunitas, termasuk komunitas anak sekolah, bisa dikembangkan nanti ke komunitas perusahaan nantinya,” ucapnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan sendiri melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi Covid-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun.
Dikutip dari Sehatnegeriku.kemenkes.go.id, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, mulai dari terkonfirmasi covid-19 pada usia anak-anak, dimana dari 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19.
Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak-anak usia 0-18 tahun. Lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentan usia 12-17 tahun. Dari jumlah tersebut lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 anak diantaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada usia tersebut 0,18 persen.
Pertimbangan lainnya, adanya rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan interval minimal 28 hari.
Sehingga, kepala dinas diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi agar melaksanakan percepatan untuk Tahap 3 ini. Bagi anak-anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas kesehatan atau di sekolah/ madrasah/ pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat. (MP).