Sunggal (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Menanggapi instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/25/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19, petugas Polsek Sunggal menggelar razia penertiban di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam. Pasalnya, lokasi tesebut diduga melanggar prokes.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring menjelaskan, penertiban dilakukan, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 17.00 Wib. Disana, petugas menemukan seorang pria yang diduga tamu di salah satu kamar. Pria tersebut terlihat sedang terlentang dan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga teraphis.
"Kita mendapat informasi masyarakat, selanjutnya kita tindak lanjuti dan menemukan pria berinisial AJL ditemani teraphis berinisial DK," tutur Budiman, Senin (5/7/2021).
Tak cuma itu, petugas juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionist spa tersebut dan lima belas orang teraphis.
"Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omset, 1 potong pakaian Therapis, 1 buah mesin Edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kuitansi," lanjutnya.
Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Tanah Karo.
"Benar, semua kita serahkan kesana untuk dilakukan pembinaan," tutup Budiman mengakhiri.
(Leodepari)