Polres Binjai Tahan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Binjai Tahan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T15:13:39Z
    masukkan script iklan disini
    Para terduga (Ist).


    Binjai (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Kepolisian Resor (Polres) Binjai sejauh ini telah menahan lima dari total sembilan tersangka dalam dua kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

    ""Saat ini yang sudah kita tahan ada lima. Empat lagi masih DPO," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, AKP Siswanto Ginting, Selasa (13/07/2021).

    Menurut Siswanto, kedua kasus dimaksud meliputi kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Syahzara Sopian, wartawan sebuah surat kabar ternama di Sumatera Utara, pada 25 Juni 2021, dan kasus dugaan pembakaran rumah Muhammad Sabar Syah, tidak lain orangtua Syahzara Sopian, pada 13 Juni 2021.

    Terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Syahzara Sopian, Satreskrim Polres Binjai telah menahan empat tersangka. Mereka ialah MS alias Takur (36), Ar alias Anto (26), IEAP alias Iqbal (24), dan RS alias Rasil (38).

    Sedangkan dalam kasus dugaa pembakaran rumah Muhammad Sabar Syah, polisi menahan dua dari total enam tersangka. Mereka tidak lain, RS alias Rasil (38), dan Sup alias Upil (50). Sebaliknya, empat tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.

    "Dari hasil penyelidikan kita, memang ada hubungan antara kedua kasus ini. Sebab tersangka RS diketahui sebagai otak pelaku kejahatan di balik dua kasus tersebut," seru Siswanto.

    Terkait motivasi tersangka RS dibalik dua aksi kejahatan yang dilakukannya itu, diakui Siswanto, pelaku merasa kesal karena korban terus memberitakan maraknya aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di Kota Binjai.

    "Namun kita tidak temukan hubungan antara kedua kasus ini dengan kasus dugaan penembakan dan perusakan rumah kontrakan korban, yang terjadi 27 Agustus 2020 silam," ujarnya.

    (Ld)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini