Wanara Sultra Bakal Laporkan PT. Wil dan PT. BPS Ke Kejagung RI, Gakum KLHK, Mabes Polri dan KPK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Wanara Sultra Bakal Laporkan PT. Wil dan PT. BPS Ke Kejagung RI, Gakum KLHK, Mabes Polri dan KPK

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T14:04:12Z
    masukkan script iklan disini

    Kabartujuhsatu.news,-Baru baru ini wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan secara resmi PT. Wajah Inti Lestari dan PT. Babarina Putra Sulung Di Polda dan Kejati Sulawesi Tenggara.

    "Kami telah masukan Laporan Secara Resmi, jika nantinya laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara maka kami akan teruskan laporan ke Gedung Bundar Kejagung RI, Ke Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Mabes Polri dan Kalau Perlu Kita laporkan Ke KPK" Ungkap Ripaldi Rusdi. Kamis (8/7/2021).

    Lanjut aktivis YLBHI ini mengatakan, yang kami laporkan salah satunya adalah perusahaan tersebut penah melakukan Perambahaan Kawasan Hutan Tanpa IPPKH.

    "Sekalipun hari ini mereka sudah memiliki IPPKH tapi bukan berarti menghapuskan dosa atau pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan ditahun tahun sebelumnya, sekarang pertanyaannya sejak tahun berapa kedua perusahaan tersebut beroperasi ??? Dan IPPKH mereka terbit ditahun berapa ???" kata Ripaldi Rusdi yang juga sebagai ketua KNPI Kolaka ini.

    Point yang ingin kami sampaikan bahwa perusahaan tersebut pernah melakukan Perambahaan Kawasan hutan tanpa IPPKH dan kami punya bukti yang kuat dan karena mereka pernah melakukan Perambahaan Kawasan Hutan tanpa IPPKH maka sejatinya kedua perusahaan tersebut harus diproses hukum.

    "kami tidak subjektif dalam menilai tapi didasarkan bukti bukti yang kuat dan keterangan dari beberapa instansi terkait yang juga mengatakan bahwa memang benar mereka pernah melakukan Perambahaan Kawasan hutan tanpa IPPKH, salah satu bukti nya adalah ketika PT. Babarina Putra Sulung dihentikan sementara, alasan dihentikannya salah satu pointnya karena melakukan penambagan didalam kawasan hutan tanpa IPPKH" Ujar Ripaldi

    Tidak hanya Perambahaan di Kawasan Hutan tetapi ada lagi pelanggaran hukum lainnya yang telah kami urai secara jelas didalam format laporan disertai dengan bukti bukti yang kuat yang kami anggap tidak perlu disampaikan dimedia tetapi biarlah ini menjadi senjata di meja pembuktian.

    "kami percaya pada supremasi hukum bahwa sejatinya kehadiran mereka untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya sekalipun bahkan esok langit akan runtuh" ungkap alumni fakultas hukum UHO ini.

    Intinya Laporan yang kami masukan didasarkan atas bukti yang kuat dan akan kami pertanggungjawabkan.

    "Dari beberapa pelanggaran hukum yang kami laporkan kami memiliki dasar yang kuat dan tentunya kami akan pertanggungjawabkan, jika supremasi hukum objektif dalam menilai persoalan ini maka yakin dan percaya kedua perusahaan tersebut bakal diproses hukum" kata Ripaldi dengan nada lantang.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini