Bareng Dinas Koperasi dan UKM Soppeng, Legislator Sulsel Andi Nurhidayati Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bareng Dinas Koperasi dan UKM Soppeng, Legislator Sulsel Andi Nurhidayati Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019

    Kabartujuhsatu
    Senin, 23 Agustus 2021, Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T16:10:19Z
    masukkan script iklan disini

    Legislator DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Zainuddin saat gelar sosialisasi Perda di Desa Watu Soppeng (Ist).

    Soppeng  (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Nurhidayati Zainuddin bersilaturahim dengan masyarakat Kampung Lakellu Dusun Walattasi Desa Watu Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Senin (23/8/2021).


    Pertemuan yang dikemas dengan santai di bawah kolom rumah warga ini dalam rangka kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.


    Sebelumnya, kegiatan sosialisasi serupa juga digelar di Desa Marioriaja yang menghadirkan Kepala  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM yang diwakili Andi Wandy Irwandy (Kepala Bidang Koperasi dan UKM sebagai narasumber.


    "Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini adalah salah satu kegiatan anggota DPRD Sulsel. Selain kegiatan ini, ada namanya Reses, Kunjungan Dapil, Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan dan Konsultasi Publik," ungkap Andi Nurhidayati.



    Andi Etti sapaan akrabnya juga mengungkapkan kegiatan penyebarluasan perda inisiatif DPRD Sulsel yang bertujuan untuk menguatkan fungsi legislasi anggota DPRD Sulsel yang memiliki tugas menyusun rancangan peraturan daerah.


    "Sosialisasi perda ini adalah salah satu program DPRD Sulsel yang banyak dicontoh oleh DPRD provinsi lain, karena  DPRD Sulsel lah yang pertama kali menggelar kegiatan sosialisasi perda. Selama ini Biro Hukum yang menggelar sosialisasi, namun Kami melihat kurang maksimal, makanya DPRD Sulsel memprogramkan kegiatan sosialisasi ini," jelasnya.


    "Kami tidak mau perda yang Kami sahkan hanya menjadi produk hukum yang hanya diketahui oleh eksekutif, namun harapan Kami bisa diketahui oleh masyarakat luas. Misalnya hari ini Kami datang, setidaknya masyarakat sudah tahu ada perda terkait koperasi dan usaha kecil, dan Kami hadirkan langsung instansi terkait," tegas Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel ini.


    Dalam kesempatan ini beberapa masyarakat yang hadir juga menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan jembatan gantung yang mempermudah akses masyarakat ke desa lain. (Rehman).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini