Terbukti, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terbukti, KPK Tahan dan Tetapkan Bupati Bintan Sebagai Tersangka

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 12 Agustus 2021, Agustus 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T23:32:22Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan  perkara  dugaan tindak pidana korupsi  perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh penyelenggara  negara terkait Pengaturan Barang  Kena Cukai Dalam Pengelolaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.   

    Bahwasanya, setelah dilakukan  pengumpulan informasi dan data  serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK  melakukan penyelidikan dan  meningkatkan status perkara ini ke  Penyidikan pada bulan Februari  2021. 

    KPK menetapkan AS Bupati  Bintan  periode  2016–2021 dan MSU Plt  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah  Kabupaten Bintan sebagai Tersangka, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis 12/8/2021. 

    Maka untuk kepentingan  penyidikan, pada hari ini dilalukan  upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik,  masing-masing  untuk  selama  20  hari  kedepan  terhitung  sejak  tanggal  12 Agustus  2021  sampai  dengan  31  Agustus  2021.

    AS ditahan di Rutan pada gedung  Merah Putih, serta MSU ditahan di  Rutan pada Kavling C1 Gedung  ACLC.

    Maka, sebagai langkah antisipasi  penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi  mandiri di Rutan KPK Kavling C1  pada gedung ACLC, jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa dalam Konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan  Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas.

    Yang antara lain isinya memberikan  teguran kepada BP Bintan terkait  jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.   

    Kemudian, pada Tanggal 17  Februari 2016, AS dilantik menjadi  Bupati Bintan, yang secara  ex-officio menjabat sebagai Wakil  Ketua I Dewan Kawasan Bintan.  

    Dan selanjutnya diawal Juni 2016  bertempat disalah satu hotel di  Batam, AS memerintahkan stafnya  untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam  pertemuan tersebut, diduga  terdapat penerimaan sejumlah  uang oleh AS dari para pengusaha  rokok yang hadir. Ungkapnya.

    Menindaklanjuti pertemuan  tersebut, AS dengan inisiatif  pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan  dan memerintahkan Nurdin  Basirun  (Ketua Dewan Kawasan Bintan)  menetapkan komposisi personel  baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai  Kepala BP Bintan dan MSU sebagai  Wakil Kepala BP Bintan.   

    Yang kemudian pada Agustus  2016, AZIRWAN mengajukan  pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan  dilaksanakan sementara waktu  oleh MSU.

    Maka atas persetujuan AS  dilakukan penetapan kuota rokok  dan MMEA (Minuman  Mengandung Etil Alkohol) sebanyak  290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan  rincian ;  1. Gol.  A  sebanyak  228.107,40  liter,   2.  Gol.  B  sebanyak  35.152,10  liter  dan 3.  Gol.  C  sebanyak  17.861.20  liter. 

    Lalu, pada Mei 2017 bertempat di  salah satu hotel di Batam, AS  kembali memerintahkan untuk  mengumpulkan serta memberikan  pengarahan kepada para  distributor rokok sebelum  penerbitan Surat Keputusan  (SK)  Kuota Rokok Tahun 2017.   

    Selanjutnya, ditahun 2017, BP  Bintan menerbitkan kuota rokok  sebanyak 305.876.000 batang (18.500  karton) dan kuota MMEA  (Minuman Mengandung Etil  Alkohol) dan diduga dari kedua  kuota tersebut ada distribusi jatah  bagi AS sebanyak 15.000 karton,  MSU sebanyak 2000 karton dan  pihak lainnya sebanyak 1500  karton.   

    Dan pada Februari 2018, AS  memerintahkan ALFENI HARMI  (Kepala Bidang Perizinan BP  Bintan) dan diketahui juga oleh  MSU untuk menambah kuota rokok  BP Bintan tahun 2018 dari hitungan  awal sebanyak 21.000 karton,  sehingga total kuota rokok dan  kuota MMEA yang ditetapkan oleh  BP Bintan Tahun 2018 sebanyak  452.740.800 batang setara dengan 29.761 karton.      
     
    Selanjutnya kembali dilakukan  distribusi jatah, dimana untuk AS  sebanyak 16.500 karton, MSU 2000  karton dan pihak lainnya sebanyak  11.000 karton.     

    Maka, untuk penetapan kuota rokok dan kuota  MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan dan ditentukan  sendiri oleh MSU tanpa  mempertimbangkan jumlah  kebutuhan secara wajar.   

    Adapun, dari Tahun 2016  sampai dengans2018, BP Bintan telah  menerbitkan kuota  MMEA kepada  PT. TAS yang diduga belum  mendapatkan izin edar dari  BPOM  dan dugaan terdapat kelebihan  (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.  

    Selanjutnya, perbuatan para  Tersangka, diduga antara lain  bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  120/PMK.04/2017.   

    Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 47/PMK.04/2012  tentang  Tata Laksana Pemasukan dan  Pengeluaran Barang Ke dan Dari  Kawasan yang telah ditetapkan  sebagai Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang  diperbaharui dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.  

    Maka atas perbuatannya AS dari  Tahun 2017  sampai dengan  2018  diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp  6,3 Miliar dan  tersangka MSU dari  Tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga  menerima uang  sekitar  sejumlah  Rp800 juta.   

    Perbuatan  para  Tersangka  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sekitar sejumlah  Rp250  Miliar. Kata Wakil Ketua KPK tersebut !

    Atas perbuatannya, AS dan MSU  disangkakan melanggar pasal 2  ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang  Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

    Untuk itu, Komisi Pemberantasan  Korupsi kembali mengingatkan  kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan  kewenangan yang dimiliki untuk  kepentingan pribadi atau kelompoknya.  

    Bahwasanya penetapan Badan  Pengusahaan Kawasan Bintan  dilakukan untuk memberikan  kemudahan berusaha dan  berinvestasi yang selayaknya  digunakan untuk kemakmuran  wilayah dan rakyat, bukan untuk  dimanfaatkan oleh kepentingan  pribadi dan Kelompok  penyelenggara negara. Tutupnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini