Wajo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin kembali menggelar penyebarluasan peraturan daerah (perda). Kali ini di Kabupaten Wajo tepatnya di Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua, Selasa (24/8/2021).
Didampingi dua kepala desa (Kades) yakni Darmawansyah (Kades Tellesang) dan Ashadar (Kades Buriko), Andi Etti sapaannya menyampaikan perda nomor 7 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Hadir sebagai narasumber, Sudirman, S.Sos., M.Si. (Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran peserta sosialisasi, khususnya kehadiran dua Kepala Desa yang sangat terbuka atas kehadirannya untuk bersilaturrahim di Kecamatan Pitumpanua.
"Terimakasih banyak Pak Desa Tellesang dan Buriko. Saya tidak menyangka akan dihadiri oleh dua kepala desa, tapi ini bukti kekompakan dua pemerintah desa yang memang bertetangga untuk saling membantu," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini.
"Persoalan perda nanti akan dijelaskan lebih detail oleh pemateri dari Dinas Koperasi yang memang sengaja Kami hadirkan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait penguatan lembaga koperasi dan usaha kecil," jelas Legislator Sulsel dua periode ini.
Salah satu Tokoh masyarakat Buriko-Tellesang, Hasan Basri mengungkapkan, kehadiran Andi Etti di Tellesang sama saja Ia pulang kampung. Tellesang dan Buriko kata Hasan Basri adalah kampung leluhur keluarga besar suami Andi Etti, Andi Ryalisar Made Alie.
"Beliau (Andi Etti) bukan orang lain. Beliau punya keluarga besar di Buriko dan Tellesang. Mertua Beliau, Andi Made Alie yang pernah menjadi Bupati diSoppeng adalah orang asli Buriko. Jadi Beliau sebenarnya pulang kampung bersilaturrahim dengan keluarga besarnya di tempat ini," kata Mantan Kepala Desa Buriko ini.
"Saya, Kepala BPD Buriko dan beberapa tokoh masyarakat yang hadir disini adalah keluargata Pung, dan Kami sangat kesibukanta Pung hingga baru bisa sempat bersilaturrahim di tempat ini," jelas Hasan Basri saat memandu kegiatan penyebarluasan perda ini.
Diketahui, sebelum dimekarkan menjadi desa otonom, Buriko adalah salah satu dusun yang masuk di wilayah Desa Tellesang.