Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Merujuk Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali perlu upaya dan dukungan seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Pemberlakuan PPKM ini cukup siginifikan menurunkan penyebaran covid-19 dan angka kematian bisa dikendalikan.
Kita bersyukur kepada tenaga kesehatan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam upaya penanganan covid-19 telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap negeri ini. Mereka (nakes) mengorbankan waktu bersama keluarga bahkan nyawa mereka korbankan demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat sudah sepatutnya dan selayaknya memberikan apresiasi tinggi kepada para nakes yang telah melayani masyarakat sepanjang masa pandemi covid-19 berlangsung hingga hari ini.
Tentu saja upaya pencegahan dan penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional adalah kerja bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu juga, keterlibatan elemen bangsa baik para tokoh, ormas, LSM dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal yang baik dalam penanganan covid-19 ini harus ditingkatkan dan yang masih kurang perlu upaya perbaikan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Pemulihan ekonomi nasional baik skala mikro dan makro merupakan salah satu skala prioritas. Tentu saja kebijakan dan instrumen untuk memulihkan kondisi ekonomi semakin baik disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pasar saat ini. Dengan demikian pergerakan ekonomi khusus sektor mikro akan berdampak baik pada pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Secara khusus para pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi sasaran kebijakan dan instrumen pemulihan ekonomi. Sebab sektor UMKM ini salah satu sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Penulis Edizaro Lase, Pemuda Kepulauan Nias