Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kader Partai Golkar mendukung rekomendasi Pimpinan Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI Fraksi Golkar agar KPK dan Polri menuntaskan Kasus Korupsi Dana Otsus di Papua. Dugaan Korupsi di tanah Papua ini terkait temuan Mabes Polri Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 triliun.
Hal ini disampaikan Lisman Hasibuan, Kordinator Lintas Aktivis Golkar (LIGA) dalam siaran pers, Rabu (11/08/2021) di Jakarta.
"Kami mendukung Pimpinan Komisi III Hukum DPR RI dari Fraksi Golkar memanggil Menkopolhukam, KPK dan Mabes Polri segera tuntaskan Dugaan Korupsi di tanah Papua. Dimana terjadi temuan Mabes Polri Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 triliun," dukungnya.
Apalagi kata Lisman sapaan akrabnya, sesuai komitmen yang pernah disampaikan Menkopolhukam, agar menuntaskan Kasus Hukum Tindak Pidana Korupsi Wilayah Papua.
"Polri sudah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran otonomi khusus (Otsus) Papua. Jumlahnya sendiri mencapai Rp1,8 triliun lebih, tentu ini sudah masuk kasus mega korupsi," tandas Lisman.
Sebelumnya, Karo Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Achmad Kartiko menyampaikan, sudah Rp93 triliun dana yang digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun, ada permasalahan penyimpangan anggaran muncul.
"Yang pertama adalah temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran," tutur Kartiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/02/2021) beberapa waktu lalu.
Menurut Kartiko, ada dugaan mark-up dalam pengadaan fasilitas tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar.
"Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun," jelas Kartiko.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih belum optimal. Hal itu terbukti dengan tidak semua masyarakat Papua merasakan dan bisa melihat implementasi dana otsus.
"Seluruh dana ini harusnya dirasakan oleh masyarakat papua dan mereka harus bisa melihat berapa dana yang diperoleh dan untuk apa saja penggunaannya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI secara virtual, Jakarta, Selasa (26/01/2021) di lansir di liputan6.com.
Dia menuturkan, laporan penggunaan dana otsus masih belum lengkap dan tepat waktu. Bahkan pelaporannya belum memuat capaian output rill. Kalau pun terlaporkan program, namun penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan peruntukkan dana otsus.
"Kalaupun ada itu dananya sudah diserap tapi penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan output dari perbaikan kualitas dari kesejahteraan atau penurunan kesenjangan terhadap rata-rata nasional," papar Sri Mulyani.
Maka, pemerintah pusat bersama aparat intern pemerintah pusat akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga bisa meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dalam realisasi penggunaan anggaran.
"Kami atau aparat internalnya akan melibatkan BPKP dengan meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga yang melakukan program dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat," tuturnya.
PPATK Laporkan 80 Transaksi Mencurigakan di Dana Otsus Papua
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan setidaknya 80 hasil analisis transaksi mencurigakan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dana otonomi khusus Papua.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dalam laporan tersebut, PPATK menemukan setidaknya 53 orang yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan rekanan pemerintah daerah yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Ia mengatakan, transaksi yang menggunakan APBD dan dana otsus itu berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain itu, lanjut Dian, pihaknya juga tengah memantau dugaan aliran dana dari anggota DPRD Tolikara dan Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua, untuk mendanai pembelian senjata dan amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hasilnya akan diserahkan kepada penegak hukum untuk melengkapi temuan di lapangan.
Selama itu pula, pihaknya telah menyampaikan lebih dari 80 laporan hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP