Pengacara Elidanetti Sesalkan Ketidakhadiran Pengacara Tergugat DPP PAN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pengacara Elidanetti Sesalkan Ketidakhadiran Pengacara Tergugat DPP PAN

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 24 Agustus 2021, Agustus 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T10:32:08Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Pengacara dari pihak tergugat DPP PAN tidak hadir di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Hal ini disesalkan oleh Eggi Sudjana selaku pengacara Elidanetti

    "Baru setelah kita gugat di pengadilan ada sedikit respon, tapi hari ini di sidang pertama justru tidak hadir. Apapun alasannya hakim telah menutuskan tergugat tidak hadir. Ini adalah bentuk penghinaan tarhadap peradilan karena tiba-tiba menghilang tanpa kabar. "Jelas Eggi Sudjana pengacaranya Elidanetti kepada awak media di Jakarta, Jum'at (20/8/2021)

    Elida Netti merupakan kader PAN asal Riau dan menggugat Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 miliar.

    Untuk diketahui gugatan Elidanetti terhadap Zulkifli Hasan terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juli 2021.

    Elidanetti juga menggugat PUAN (Perempuan Amanat Nasional) karena diduga melakukan kesewenang-wenangan.

    Elida menggugat dua pihak yaitu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).
    Terdapat enam petitum yang digugat oleh Elida:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan status jabatan penggugat sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: PUAN/Kpts/KU-SI/005/III/2017 untuk periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2017, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai periode jabatan berakhir.

    3. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

    4. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

    5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan menunaikan putusan.

    6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    "Kita memang belum masuk pokok perkara. Di luar sidang ada yang mengatakan perkara kami akan dimentahkan karena harus lewat mahkamah partai. Saya tegaskan disini secara ilmu hukum ada pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang mewajibkan pihak tergugat mengganti kerugian. "Tuntas Eggi

    Laporan: Jl/SW
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini