Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Sepak terjang Spesialis Pecah Kaca Mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara berakhir dipintu Besi Polsek Delitua setelah dilaporkan oleh korbannya Sri Dayanti ke Polsek Delitua dalam kasus pencurian.
Tersangka ini pun tidak dapat berkutik ketika timah panas milik petugas Reskrim Polsek Delitua menembus betis kirinya, setelah diberi tindakan tegas dan terukur, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengeluarkan peluru dari dalam betis kaki.
Setiap kali menjalankan aksinya, tersangka ini terbilang lihai , dalam hitungan detik kaca mobil bisa dipecah.Barang barang berharga yang ada didalam mobil pun disikat habis oleh tersangka.Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan keluarganya.
Bahkan Akibat ulah dari tersangka ini, membuat petugas kepolisian polsek delitua Pusing Tujuh keliling, karena korban pencurian membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Delitua yang harus diungkap siapa pelakunya.
Pada Hari Kamis, 19 Agustus 2021, Team Reskrim yang dipimpin langsung oleh Panit II Unit Reskrim Polsek Deli Tua ,Ipda Syawal Sitepu SH melakukan penyelidikan terhadap Kasus Pencurian tersebut.
Awal mula penyelidikan, Ipda Syawal Sitepu SH mengarah dari pelacakan Henphon milik korbannya ,yang di gadeikan oleh tersangka di seputaran Jalan Karya Jaya Medan Johor. Dari situ polisi berhasil meringkus penadah Hendphon.
Setelah dilakukan interogasi terhadap penadah Hendphon,Kiki Wibowo mengakui mendapatkan Hendphon tersebut dengan cara membelinya dari Edy Syahputra seharga 500 ribu rupiah.
Berdasarkan keterangan dari penadah Hendphon, titik terang ditemukan dalam penyelidikan. Team Reskrim kemudian langsung bergerak kerumah tersangka dan berhasil meringkus Edy Syaputra.
Saat disergap, Edy Syahputra warga marindal ini bukannya menyerah malah melakukan perlawanan dengan cara mendorongkan petugas kepolisian hingga terjatuh.
Polisi yang tidak mau buruannya kabur kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka ini masih saja melawan dan mencoba kabur ,sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka hingga mengenai tepat dibagian betis kiri.
Tersangka yang sebelumnya beringas dan melawan, begitu ditembus timah panas langsung minta ampun kepada polisi.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap dalam Rilisnya, Jumat 21 Agustus 2021 di Polsek Delitua mengatakan, tersangka ini merupakan T-O Polsek Delitua.
"Kini tersangka sudah kita tangkap berikut dengan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 2 buah Plat, Helm dan Sepatu."Bahkan saat ditangkap tersangka ini melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
Lanjut Zulkifli, kini tersangka dan penadah HP sudah kita tahan di Polsek Delitua dan di persangkakan melanggar Pasal 363 K-U-HPidana dengan Ancaman 5 Tahun Penjara ,tegas AKP Zulkifli mengakhiri.
(Leodepari)