Akibat Tendang Alat Vital Pacar, GC Disidangkan, PN Diminta Jangan Intervensi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Akibat Tendang Alat Vital Pacar, GC Disidangkan, PN Diminta Jangan Intervensi

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 01 September 2021, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T15:04:18Z
    masukkan script iklan disini
    Korban Felix Julius (kiri) dan Pengunjung memadati ruang sidang sehingga wartawan sulit melakukan peliputan (Ist)

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -
    Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan, Selasa (31/8) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius dengan cara menendang kemaluan korban
    “Terdakwa Giovanni dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Vernando,SH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Tengku Oyong,SH.

    Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, 22 April 2021 pukul 04.00 wib. Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa.Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh.

    Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban.

    Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban,sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

    ”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata korban.

    "Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,”ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

    Ketika dikonfrontir Jaiim, terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan."Kami rebutan handphone, akibatnya korban terdorong," ujarnya.

    Usai mendengar pembacakan surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan saksi korban.

    Felix Julius menjelaskan, terdakwa emosi lantaran tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.

    ”Saya terus dipaksanya pak Hakim, tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim.

    Untuk mendengarkan saksi-saksi, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.

    Menurut pengamatan wartawan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang.

    Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu.

    ”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan, seolah-olah terdakwa adalah korbannya,”ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu sembari berharap pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib.”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,”jelasnya.

    Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia( AAI) cabang Medan H Syarwani,SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    "Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya.

    "Kalau terdakwa bersalah harus dihukum, jika tidak, harus dibebaskan," ujar Sekretaris NasDem Sumut itu. (AViD/op).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini