Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Seorang driver ojek online (ojol) diamankan Petugas Polsek Medan Timur, gara gara nekat menjambret tas milik seorang pegawai BUMN di Jalan Madong Lubis Medan Perjuangan.
Keterangan yang diperoleh wartawan, Selasa (07/09/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku bernama Yogi (26) warga Jalan Malaka Medan itu, berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jepri Simamora,Senin malam (06/09/2021), sedang melakukan patroli rutin.
Saat di Simpang Madong Lubis Medan Perjuangan, Iptu Jepri mendengar suara jeritan jambret. Mendengar itu, petugas tersebut langsung mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor BK 6660 OAF.
Pelaku yang memakai jaket dan helm ojol Itu terus tancap gas meski petugas sudah melakukan pengejaran. Tak tau kemana pelariannya, ternyata pelaku kabur ke rumahnya.
Disitulah pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya driver ojol inipun diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora menyebutkan, membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan seorang driver ojol yang melakukan jambret. "Iya benar, saat ini sedang diperiksa," sebut dia, Selasa (7/9/2021).
Dia mengatakan, aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara pelaku dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur. "Saat itu, Kanit Reskrim mendengar suara jeritan jambret dan langsung melakukan pengejaran," ucapnya.
Selain pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban bernama Pantun Hotmaida Hasibuan berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu rupiah dan id card BUMN milik korban. "Sepeda motor milik pelaku, jaket dan helm ojol," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku kalau saat itu ia melihat korban sedang berjalan kaki sambil menenteng tas. "Saya dekati kemudian saya rampas," sebut pria yang mengaku baru bebas penjara kasus yang sama.
Ia mengaku nekat melakukan jambret karena desakan bayar utang. "Bayar utang pak," aku dia.
Yogi sendiri mengaku kalau dirinya membeli aplikasi ojol dari teman. "Saya beli dari teman," ungkapnya. (AViD)