Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang sistem pertanian organik oleh Dra. Hj .Henny Latief anggota DPRD Sulsel Komisi A Fraksi Gerindra yang dilangsungkan di Klinik Kopi Pertamina Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Sabtu (4/9/2021).
Kegiatan sosialisasi ranperda ini dpandu oleh kepala BPP Kecamatan Marioriwawo Muhammad Saleh, SP dan dihadiri Tim perumus, Para kelompok tani, Camat Liliriaja, Lurah Labessi, Kepala Desa Barang, Para pegiat LSM dan Pemerhati Pertanian, Insan pers, tokoh masyarakat serta petani Millenial dan wanita tani.
Dikesempatan itu Hj.Henny Latief menghadirkan narasumber Alwi,S.Pi penyuluh pertanian wilayah kecamatan Liliriaja.
Dalam kesempatannya Srikandi Gerindra Sulsel Hj.Henny Latief menyampaikan tentang maksud dan tujuan konsultasi publik ranperda tentang sistem Pertanian Organik.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini yakni untuk menampung masukan masukan dari masyarakat dan atau Stakeholder untuk menjadi bahan nantinya di dalam pembahasan ranperda ini, ujarnya.
Dirinyapun mengulas sedikit tentang pupuk organik serta upaya pemerintah untuk membuat payung hukum terkait sistem pertanian organik.
Kata Dia, "Pupuk organik sangat membantu mencegah terjadinya erosi lapisan atas tanah yang merupakan lapisan mengandung banyak hara. Pemakaian pupuk organik juga berperan penting dalam merawat/menjaga tingkat kesuburan tanah yang sudah dalam keadaaan berlebihan pemupukan dengan pupuk anorganik atau kimia dalam tanah sehingga pemerintah kembali memikirkan dan akan mengintervensi agar produksi pertanian kita dapat meningkat yang berdampak pada perekonomian masyarakat, namun tidaklah maksimal tanpa dibarengi dengan payung hukum, tandasnya.
Senada yang disampaikan oleh narasumber Alwi, S.Pi yang mengulas sisitem pertanian saat tahun 70an hingga 80an yang pada zaman Bimas yang penggunaan pupuknya yang masih memerlukan sedikit karena kualitas tanah saat itu masih bagus namun setelah menggunakan pupuk kimia kualitas tanah menurun hingga membutuhkan pupuk kimia yang terlalu banyak sehingga menyebabkan kerusakan unsur hara didalam tanah.
"Dengan rusaknya tanah maka kebutuhan pupuk meningkat di tingkat petani sementara subsidi pupuk juga terbatas, ujarnya.
"Dengan demikian maka pemerintah kembali merumuskan sistem penggunaan pupuk organik melalui legislasi DPRD, katanya.
"Untuk memperbaiki tanah akibat penggunaan pupuk yang berlebihan maka tidak ada jalan lain harus kembali kepada penggunaan pupuk organik, tandasnya.
Dia menjelaskan bahwa menggunakan pupuk zat kimia memang tidak butuh waktu lama langsung nampak kelihatan sementara menggunakan pupuk organik butuh proses waktu lama namun nilai produksinya tinggi, itulah yang membedakan, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa memang sekarang kemampuan pemerintah dalam subsidi pupuk sangat terbatas karena kebutuhan petani yang semakin meningkat dalam menggunakan pupuk kimia karena tanah yang sudah rusak, sehingga butuh pupuk terlalu banyak, terangnya lagi.
Dikatakannya, "Ciri tanah yang rusak, apabila belum musim kemarau panjang, tanaman sudah mengering dan tanah retak dan hal itu sebagai akibat tanah yang sudah rusak yang terlalu lama menggunakan pupuk kimia.
Dirinya menghimbau bahwa dalam penggunaan pupuk sebaiknya pupuk itu ditanam, yang tujuannya disamping menghemat pupuk yang terbatas juga pupuk tersebut tidak banyak menguap atau mengalir ketika terkena air, tuturnya.
Penggunaan pupuk organik sangat mudah karena ramah lingkungan, bahannya pun mudah didapatkan
Dia juga sangat setuju dengan munculnya ranperda sistem pertanian organik ini agar kebijakan dilapangkan lebih kuat.
Ia yakin jika masih menggunakan subsidi penggunaan pupuk tidak maksimal kecuali jika sudah ada perdanya.
Jika menggunakan pupuk organik rasa dan aroma sangat berbeda dibandingkan dengan menggunakan pupuk kimia.
Dari segi kesehatanpun demikian jika menggunakan organik akan jauh dari dampak timbulnya penyakit.
Alwi juga mengucapkan terima kasih kepada Legislator DPRD, dengan adanya perda nantinya karena banyaknya permasalah di tingkat petani yang dengan sendirinya jika sudah ada perda maka akan mudah dalam bersosialisasi.
Sementara itu, Rusdianto Sudirman,SH,MH salah satu tim perumus dalam ranperda ini memberi masukan terkait dengan dampak sosiologisnya karena orientasi para petani kita adalah hasil sehingga dirinya meminta perlu ada perbandingan ketika menggunakan pupuk organik dan ketika menggunakan pupuk kimia, supaya ada kemauan para petani untuk beralih ke penggunaan pupuk organik.
Dirinya meyakini aspek filosofi tidak ada masalah namun dari aspek sosiologis perlu, karena umumnya di Soppeng adalah petani penggarap.
Dia meminta ada jaminan perlindungan dan harga pasaran, Imbuhnya.
Dikesempatan yang sama Agus PH Rauf mengatakan," Untuk mengubah perilaku petani dari penggunaan pupuk kimia ke organik perlu kerja keras dengan Sosialisasi dan perbanyak demplot (percontohan) dalam menyukseskan sistem pertanian organik ini karena pengamatan petani bukan di kepala tapi di mata artinya ketika mereka melihat hasil maka meski dilarang saya yakin pasti ikut, ujarnya.
Agus menegaskan agar dinas terkait perbanyak sosialisasi kegunaan pupuk organik maupun cara pembuatan pupuknya karena saat ini sisitem pertanian organik masih ditataran elite, katanya.
Lain halnya Akbar Affandi salah satu peserta dari pemerhati pertanian mengatakan bahwa perlu ada Klaster wilayah untuk penggunaan pupuk organik didalam ranperda ini karena tidak semua wilayah cocok karena faktor air.
Ia mencontohkan di wilayah Tanalle berbeda diwilayah Jampu ataupun Desa Kebo, karena persoalan air dan tanah yang berpasir dan atau banyak zat kapur sehingga penerapan sistem organik murni akan berbeda hasilnya. tandas Akbar yang juga petani Millenial ini.
Sebagai kesimpulan dalam konsultasi publik ini terkait penerapan sistem pertanian organik adalah perlunya kerja bersama dari seluruh unsur, baik Stakeholder, Petani, media ataupun lainnya dengan aturan yang ada (pola tanam dll) serta intervensi pemerintah. (Red).