Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ?
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Benarkah Adanya Dugaan Mark-Up di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ?

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 14 September 2021, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T07:30:33Z
    masukkan script iklan disini
    Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murad (Ist).

    Riau, Kabartujuhsatu.news,- Viralnya pemberitaan disalah satu media online (siber), terkait dugaan pengelembungan anggaran disalah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau. Menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan awak media, di tengah pandemi covid-19.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online http://lintasriaunews.com/2021/08/ekowisata-sungai-metras-dlhk-dipertanyakan/, diduga adanya dugaan mark-up anggaran kegiatan pada Ekowisata Sungai yang dikelola DLHK melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Tasik Besar Serkap mengalami kenaikan anggaran dengan nilai yang fantastik. 

    Pada anggaran APBD Murni TA 2020 pekerjaan pada Eko Wisata dianggarkan sebesar 300 juta rupiah, dan pada anggara APBD Perubahan di tahun Anggaran sama (TA 2020) naik sebesar 900 juta rupiah sehingga mengalami kenaikan sebesar 200% ditengah Pandemi Covid-19 2020 lalu.

    Dan berdasarkan informasi dimedia tersebut diatas pula dari anggaran pada APD Murni dan perubahan item pekerjaan yang dikerjakan yakni belanja modal seperti membeli drone, GPS dan Laptop yang nilainya diduga hanya mencapai 18 juta rupiah, sehingga sisa anggaran dari pekerjaan 300 juta pada APBD Murni dan 900 juta pada APBD-Perubahan patut menjadi pertanyaan.

    Akan hal tersebut, awak media ini bersama team media lainnya mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murad diruang kerjanya. Namun amat disayangkan dirinya diduga alergi terhadap wartawan, serta diduga kangkangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 huruf F dan Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 4 ayat (3).

    "Langsung ke KPH saja, kegiatannya di KPH." pinta Maamun Murad pada awak media, Senin (13/09/2021)

    Permintaan yang disampaikan Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murad, juga diduga tabrak Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 18 ayat (1), dimana dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan awak media secara akurat guna untuk disampaikan kepada masyarakat luas pada umumnya dan masyarakat Riau pada Umumnya. (Andika).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini