Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Seorang Gadis (15) Shahbila Nur Rohima warga Jln. Sejati Gang Imam No. 11 Lk VIII Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara meninggal akibat siraman air keras berupa Soda Api.
Berawal dari laporan orang tua korban Legiman (52) ke pihak Polsek Delitua bahwa anaknya diduga telah meninggal akibat pembunuhan dengan air keras.
Legiman (Orang tua korban) dihadapan polisi Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH menceritakan bahwa pada hari minggu Tgl 26 September 2021 Sekira Pukul 00.15 wib, teman anak Pelapor yang bernama PUTRA membawa Anak Pelapor An. SYAHBILA NUR ROHIMA kerumahnya dalam keadaan tidak sadar dan Badan Penuh dengan Luka Bakar.
"Kemudian Pelapor (Orang tua Korban) bertanya kepada teman anak yang bernama PUTRA "Ini Kenapa" kemudian dijawab Oleh PUTRA "Bahwa Sekitar Pukul 23.30 wib pada hari sabtu tepatnya di Jln. Stasiun Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Pembuangan sampah kuburan Cina (TKP) Anak Pelapor disiram dengan Air Keras oleh orang yg tidak dikenal", jawabnya.
"Kemudian Pelapor (Orang tua Korban) membawa anaknya (Korban) ke RSU Mitra Sejati dan tidak berselang beberapa lama Pelapor mendapat informasi dari pihak RSU Mitra Sejati bahwa anaknya telah meninggal Dunia.
Atas Kejadian tersebut Pelapor keberatan dan merasa dirugikan sehingga kemudian datang Ke Mako Polsek Delitua membuat Laporan kepada pihak piket 7.0 yang dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH.
Usai melaporkan pihak kepolisian Mako Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP Untuk melakukan olah TKP.
Berdasarkan hasil Cek TKP dan Penyelidikan dan setelah dilakukan Pra Rekon di Tkp oleh Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Delta Iptu Martua Manik, SH, MH, Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH dan Panit Dalam Ipda Virza Nur adha, STrK, MH, bahwa pelaku yang melakukan 0embunuhan terhadap korban atas nama SYAHBILA NUR ROHIMA adalah temannya sendiri/pacarnya atas nama PUTRA NAKULA dengan cara menyiram korban dengan air keras.
"Hasil introgasi pelaku atas nama PUTRA NAKULA bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiram tubuh korban dengan air keras karena cemburu yang menurutnya ingin memberi pelajaran kepada korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pada Hari eabtu tgl 25 September 2021 Sekira Pukul 20.30 Wib pelaku makan bersama dengan korban dirumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Setelah selesai makan eekira Pukul 21.00 Wib pelaku balik kerumahnya dan mengambil air keras dari dalam kamar dan memindahkannya ke plastik gula dan memasukkan kedalam plastik kresek warna merah dan menggantungnya di dekat radiator sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya dan kembali ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan.
Pelaku dan Korban berangkat dari rumah korban sekira Pukul 21.22 Wib dengan perjalanan dari rumah korban menuju Jln. Apros kemudian ke Jalan Brigjen Katamso lanjut ke lapangan merdeka sampai ke depan Yuki kemudian ke Jln. S.M. Raja sampai Simpang Limun, dari Simpang Limun pelaku membawa korban ke Marindal dan membeli minuman dan jajanan : Yakult, LE. Mineral dan Citato.
Setelah Itu Pelaku membawa Korban ke jalan STM Tritura dan ke Jalan Besar Delitua kemudian belok kanan ke jalan Stasiun sampai Kuburan Cina.
Sebelum Gudang Pelaku putar arah balik dan berhenti di pinggir Jalan didekat pohon Mengatakan kepada Korban bahwa Ban sepeda Motornya kurang angin dan pelaku berpura-pura mengecek Ban Sepeda motornya kemudian mengambil air keras yang digantung didekat Radiator Sepeda Motor dan langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri sehingga korban menjerit kesakitan dan kepanasan.
Karena Korban Menjerit Kesakitan Pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya dan ortu korban melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak sadar dan luka bakar, sehingga orang tua korban dan pelaku membawa korban ke Klinik BINA di Jalan Cinta Karya, namun karena klinik tersebut tidak mampu menangani, sehingga orang tua korban dan pelaku membawa korban ke RSU Mitra Sejati, dan tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal oleh Pihak RSU Mitra Sejati.
Dari keterangan dan pengakuan teman korban dari olah TKP tersebut pelaku yang diduga adalah teman korban atas nama. Putra Lakula (26) warga Jl. Sejati gang Imam Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia pekerjaan tukang bangunan.
Adapun motif dalam kejadian ini yakni pelaku PUTRA menyenangi korban dan cemburu sehingga merencanakan melukai korban dengan menyiram soda api ketubuh sehingga menyebabkan korban meninggal di RS Mitra Sejati.
Sementara itu Barang Bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau BK 3290 AAS, 1 (Satu) Plastik Kantongan Kresek Warna Merah, 1 (Satu) Botol Plastik Kecil Warna Putih Tutup Hijau, 1(Satu) potong Baju Kaos Warna Merah(Pelaku), 1(Satu) Celana Pendek Warna Biru(Pelaku), 1(Satu) Sendal Swallow Warna Putih(Pelaku).
Pihak kepolisian kini memboyong tersangka beserta barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian dalam kasus Pembunuhan ini akan menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan pasal 338 KUHPidana.
(Red/AViD).