Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) membuktikan adanya soliditas dan solidaritas atas kasus menimpa dan ditangani oleh pengurus DPP GAAS pada Senin (27/9) sore di Polda Metro Jaya.
Zulkarnain, Arfa Yuri dan Yulia Lahudra adalah para pelapor yang merasa dirugikan oleh SR alias N binti S. Terlapor diduga minimalis pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008.
"Ya benar, saat membuat laporan polisi (LP) kali ini kami didampingi oleh para pengurus DPP GAAS dan LBH GAAS yang hadir untuk memberi atensi atas kasus yang kami tangani. Kebetulan kami adalah sebagai Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) yang ingin membereskan masalah perselisihan di antara pelapor dan Terlapor, "Jelas Suta Widhya SH, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Panitia Pameran Lukisan Maestro Muhamad IDRIS.
Suta mengaku bahwa Perselisihan ini sebenarnya gampang untuk diselesaikan bila pihak yang hobinya memfitnah mau sadar atas kesahan yang telah ia lakukan. Namun, ternyata tidak. Bahkan semakin menjadi - jadi. Nah, karena Terlapor tidak terlihat itikad baiknya, bahkan malah balik menyerang balik dengan berita bantahan yang tidak akurat. Maka yang dirugikan tentu ingin melapor ke Polisi.
"Yang lucunya terlapor pun menggalang simpati seolah dirinya yang terzalimi sehingga tanpa _cover both side_ orang - orang yang mendengar pengaduan dari Terlapor seakan percaya. Inilah yang sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Suta.