Binjai (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Sebanyak 15 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut, menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi, Selasa (14/09/2021).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai melalui Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R Siregar menyebatkan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Asimilasi diberikan kepada 15 orang Warga Binaan.
Freddy mengatakan 15 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas. "Jadi jangan sampai dia sedang melanggar aturan dia kita masukkan dalam daftar asimilasi ini," ucap Freddy, (AViD/h).