Diduga Proyek Bermasalah, MTM Lampung Laporkan Pengaduan Ke Polres dan Polda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Proyek Bermasalah, MTM Lampung Laporkan Pengaduan Ke Polres dan Polda

    Kabartujuhsatu
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T10:33:16Z
    masukkan script iklan disini

    Bandar Lampung, Kabartujuhsatu.news,-Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Resort kota bandar Lampung (POLRESTA BALAM) dan Kepolisian Daerah melalui Direskrimsus Polda Lampung, terkait Proyek Infrastruktur Bermasalah dan Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi..

    Berdasarkan penjelasan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur MTM, kepada media menuturkan, MTM telah melaksanakan Monitoring dimulai sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama pada ketentuan surat Edaran menteri pekerjaan umum no.07/SE/M/2010 , tentang Pemberlakuan pedoman pelaksanaan Konstruksi bangunan pengaman pantai, peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 45/prt/m/2007 tentang pedoman
    teknis pembangunan bangunan gedung negara, dan peraturan lainya. Kata Ashari (Senin, 20/09/2021).

    Menurut dia, Proyek Infrastruktur bersumber dari APBN 2021 yang dilaporkan terdapat 4 Pekerjaan pada 2 Satuan kerja terutama pada;
    1.satuan kerja Kantor Wilayah Departemen Agama kota bandar Lampung, yaitu ;

    a. pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji kua kecamatan tanjung senang bandar lampung, nilai 966.458.913, pelaksana CV. LOGAKATA, dugaan Biaya yang di Korupsi terdapat pada pengurangan volume pembesian, pengurangan pekerjaan persiapan seperti K 3, tidak dipasang papan proyek yang semestinya dipasang sebelum pelaksanaan, Pemasangan rangka baja ringan tidak berstandar SNI, dan lainya.

    b. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Nilai 996.974.457, pelaksana CV. AULIA AKBAR, Dugaan Biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan pembesian, Pekerjaan pasangan Tulangan Plat lantai, pekerjaan Kolom beton, sloof beton ,.foot plat dan lainya.

    2. Satuan kerja Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Pada SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji
    Sekampung.

    a. Pembangunan Pengaman
    Pantai Sukaraja, kabupaten Lampung Selatan, Nilai 67.786.021.600, pelaksana PT BASUKI RAHMANTA PUTRA, Dugaan Biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan Revetmen, tidak dilakukan pemasangan geotekstil yang diletakan dibawah lapis antara, pengurangan pasangan Amor (Batu besar) yang seharusnya tersusun 2 lapis sejajar vertikal, Tidak dilakukan pemadatan kuat pada material pengunci (interlock), pengurangan volume pekerjaan pasangan Tanggul, tidak dipasang geotekstil yang berada di lapisan paling bawah setelah tanah dipadatkan dan lainya.

    b.Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda (Pantai Maja) kabupaten Lampung Selatan, Nilai 38.061.681.300, pelaksana PT.Mina Fajar Abadi, Dugaan Biaya yang dikorupsi serupa dengan pekerjaan pantai sukaraja, Namun, masih kata Ashari yang lebih utama lagi adalah dirinya sangat miris berfikir, dengan ulah oknum kontraktor pelaksana pada pekerjaan pengaman pantai yang melanggar peraturan menggunakan Material Galian C secara ilegal, seharusnya sebagai perusahaan Profesional, Galian C sebagai material utama diperoleh dari pabrik yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, Tandasnya.

    Meskipun beberapa hari yang lalu kami sudah mendapat surat balasan dari kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Pada SNVT. Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji Sekampung yang ditanda tangani oleh kepala satker, Eddy Suwandi, ST bernomor : UM.01.02-AW/S-PTSA/63 tertanggal 16 September 2021, namun dirinya masih belum puas dengan jawaban tersebut karena jawaban tersebut tidak relevan dengan surat yang telah dikirimkan, yang salah satu isi jawabannya terkait Galian C, dalam jawabannya yang ditulis salah satu points adalah melihat kearifan lokal, dan sudah memiliki legal opinion dari pengacara kejaksaan,.dan jawaban lainya tidak disisipkan peraturan hukumnya maupun foto visual. Katanya.


    'Ini sungguh lucu ! Makna Kearifal lokal adalah tidak melanggar Hukum itu yang benar, Tegas Ashari sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 158, “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)”, Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
    100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), kemudian Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
    Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 6, “ melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK; “dan Peraturan pemerintah nomor: 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
    mineral dan batu bara, Ujarnya.

    Sementara pada kantor wilayah departemen agama kota bandar Lampung sampai saat ini tidak ada jawaban, yang menurut Ashari sudah menyampaikan surat klarifikasi pada tanggal ( 08 /09 ) berjumpa langsung dengan kepala kantor Mahmuddin Aris Rayusman, S.Ag, namun dia seolah lepas tanggung jawab dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Hendri salah satu Pejabat pembuat Komitme (PPK ) pada 2 pekerjaan pembangunan kantor KUA, yang menurut Hendri yang bisa jawab itu " ya, MTM itu sendiri.tuturnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

    "Ini sungguh mengherankan ! yang namanya PPK wajib memiliki sertifikasi teknis pelaksanaan dan memiliki Sumber daya Manusia (SDM), ketika persoalan datang dapat memberikan solusi dan klarifikasi objektif .Imbuh Ashari kepada media.

    Dengan demikian Sebagai wujud tanggung jawab dirinya terhadap masyarakat dan pembangunan provinsi lampung, kecintaannya terhadap kampung halaman, menurutnya, Tidak ada tujuan lain, Lampung ini sangat kaya, bahkan potensi kekayaannya dikenal sejak dulu, akan tetapi mengapa tidak diimbangi dengan pelaksanaan pembangunan yang benar dan transparan. Hal demikian karena banyak pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi maupun petunjuk pelaksanaan yang benar, Ini salah satu faktor yang membuat provinsi lampung jauh tertinggal dengan daerah lain. pungkasnya.

    Karena itulah, MTM siap menjadi Garda terdepan melakukan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pembangunan di provinsi lampung, MTM bersama rakyat lampung berkomitmen memberantas oknum-oknum kontraktor-kontraktor "busuk dan nakal" dan juga oknum Pejabat-pejabat yang melakukan konspirasi, kolusi dan nepotisme yang hanya memikirkan mencari untung semata, tanpa memikirkan kualitas pembangunan di tanah lada ini, Kata Ashari hermansyah, Dewan Direktur MTM Lampung.

    Saat ditanya awak media, terkait Dugaan proyek bermasalah lainya seperti Rusun Itera, Unila, Renovasi kantor kemenkumham, dan Jalan lintas itera, dirinya sedang mempersiapkan format dan data-data permulaan sebagai bahan laporan nantinya, ujar ashari.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini