Tangsel (Banten), Kabartujuhsatu.news,- Pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat buruk. Hal itu terbukti dari lambatnya proses penyelesaian bukti dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah milik masyarakat hingga bertahun-tahun.
Kali ini, wakil rakyat dari Komisi 1 DPRD Tangsel, merespon keluhan masyarakat. Mereka terus mencari solusi permasalahan sehingga program nawacita presiden Joko Widodo terbengkalai.
Setelah mengundang pihak BPN dan sejumlah pejabat setingkat Camat. Hal ini dilakukan wakil rakyat ke kecamatan Pondok Aren, ingin mendengar langsung dari sejumlah lurah dan mencocokan laporan data yang diterima dari sejumlah Camat.
"Selaku mitra kerja dibidang keperintahan, minta penjelasan dari para lurah, terkait keluhan masyarakat yang belum menerima sertifikat PTSL," kata Samtoni anggota DPRD dari fraksi PAN yang tinggal di Pondok Aren, Rabu (15/09/2021).
Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), sedang membenahi permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sambut oleh Sekertaris Kecamatan Pondok Aren Andi Setiawan dan sejumlah lurah.
Menurut Andi, kehadiran wakil rakyat dari Komisi 1 DPRD Tangsel, tujuannya untuk mencari solusi, sehubungan permasalahan keluhan masyarakat masih banyak yang belum menerima Sertifikat.
"Pada dasarnya, Kami menyambut baik kehadirannya, selaku mitra untuk mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah maupun benar, kita cari solusi demi kepentingan masyarakat,"
Andi menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan Data dari setiap kelurahan kepada rombongan dari Komisi 1 DPRD Tangsel, setiap kelurahan rata - rata 3000 berkas jumlah sekitar 3.211 berkas dari 11 kelurahan
"Data sementara yang sudah di proses sebanyak 1.881 berkas. Setelah di kroscek BPN bersama dewan ada tambahan 852 berkas. Jadi jumlahnya yang sudah di proses sebanyak 2.181 berkas , sisanya kurang lebih 1.331 berkas," ungkapnya.
Diketahui, target PTSL di Kota Tangsel pada 2017 sampai 2020 sekitar 140 ribu. Dari hasil laporan para camat kepada Komisi I DPRD ditemukan angka 5.001 berkas PTSL yang belum menjadi sertifikat. Namun jumlah itu berbeda dengan data BPN yang hanya sekitar 3.000 berkas yang belum selesai.
Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengutarakan pihaknya telah meminta para camat maupun BPN agar menyajikan data by name by address pihaknya baru menyerahkan sebanyak 5.001 data PTSL. Pihaknya memberikan deadline target untuk PTSL yang belum selesai tersebut 50 persennya bisa diselesaikan di tahun ini. (Syarif).