Stabat (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Tak terima disebut 'binatang', Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58) melaporkan seorang warga Bukti Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat berinisial Sum (49) ke Mapolres Langkat, Kamis (23/09/2021) siang.
Laporannya pun langsung diterima oleh dan diproses petugas piket di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/591/IX /2021/SPKT/ POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA. "Gak terima aku disebut si Sum itu binatang. Bahkan lebih dari binatang dibilangnya aku," ketus Okor Ginting dengan nada kesal.
Lebih dari Binatang
Ucapan itu diketahuinya, lanjut Okor, dari sebuah chanel youtube yang dilihatnya. Dimana, Sum memberikan keterangan dalam tanyangan berdurasi 11 menit 55 detik, bahwa Okor Ginting lebih dari binatang. "Dia bilang aku binatang di menit ke 5, detik ke 40. Jadi dianggapnya apa aku ini, kalau aku disebutnya lebih dari binatang," kesalnya.
Pria yang sudah mengidap stroke sejak 8 tahun silam itu tak terima dengan perkataan Sum. Dia berharap, agar aparat penegak hukum dapat segera memproses laporannya dan menangkap pelaku. "Aku minta, agar pelakunya bisa segera ditahan. Jangan seenaknya aja dia mengatakan aku binatang," tandasnya.
Laporkan Susilawati br Sembiring
Pada kesempatan yang sama, Rasita br Ginting (29) yang tak lain adalah anak dari Okor Ginting, juga membuat laporan ke Mapolres Langkat. Rasita melaporkan Susilawati br Sembiring, karena diduga melanggar pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) di persidangan.
Laporan Rasita pun diterima oleh petugas piket di Mapolres Langkat dengan Nomor: STTLP/B/590/IX/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. "Aku melaporkannya sesuai dengan arahan dari Panit Pidum IPDA Herman Sinaga dari media. Karena untuk memproses penetapan PN Stabat terkait keterangan palsu itu, harus ada pelapornya," kata Rasita.
Pasalnya, dalam persidangan perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb yang digelar (11/8) di Ruang Candra PN Stabat itu, Susilawati br Sembiring diduga telah melanggar pasal 242 KUHP. Keterangannya antara di BAP dengan di persidangan saling tidak bersesuaian.
Berpisah dengan Anaknya
Akibat keterangan Susilawati yang tak bersesuaian itu, Rasita harus mendekam di sel tahanan selama dua bulan lebih. "Aku harus berpisah dengan anakku yang masih kecil. Aku dituduh melakukan perbuatan yang tidak ku perbuat. Fakta di persidangan, Susilawati bahkan menyatakan aku tidak ada melakukan tindak kekerasan," kata Rasita.
Namun kenyataannya, Rasita sempat ditahan di Mapolres Langkat dan Rutan Tanjung Pura atas dasar laporan Susilawati di kepolisian. Dia dituduh Susilawati memaki sekelompok ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Meii 2021 silam.
Harus Ditahan
"Aku gak terima dibuatnya (Susilawati) seperti ini. Aku yang dituduh memaki orang bisa langsung ditahan. Sementara, pemberi keterangan palsu yang ancamannya 9 tahun penjara kok belum ditahan. Nama baikku dah tercemar karena perbuatannya," lanjut Rasita.
Dia berharap, agar pimpinan Polri dan Presiden Jokowi dapat mendengar keluhannya dan menegakkan keadilan. "Aku berharap, agar perkara ini bisa segera dituntaskan. Semoga orang yang sudah memenjarakan aku bisa segera ditahan dan menjalani proses hukum," tandasnya. (AViD/ar)