Dit Polair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 4,7 Miliar Tujuan Singapura
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dit Polair Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 4,7 Miliar Tujuan Singapura

    Kabartujuhsatu
    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T03:35:54Z
    masukkan script iklan disini

    Kepri, Kabartujuhsatu.news,- Dua orang berinisial K dan R kurir pengirim benih lobster diringkus oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, karena kedapatan membawa 62 bungkus benih lobster.
    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, kronologis berawal pada Sabtu (4/9/2021) berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya di parkiran Kepri Mall.

    Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dibackup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang berhasil mengamankan kedua kurir tersebut.

    "Benih lobster tersebut ditemukan dalam bagasi mobil yang ditempatkan didalam sebuah koper yang berisikan 62 bungkus benih lobster," kata Harry didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

    "Benih lobster tersebut ditemukan dalam bagasi mobil yang ditempatkan didalam sebuah koper yang berisikan 62 bungkus benih lobster," kata Harry didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

    "Kemudian inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil dan tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam," paparnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan katanya, tim melakukan Vlvalidasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih lobster tersebut dan bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.
    Saat ini tum masih melakukan penyidikan lebih lanjut. 

    Terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja.

    "Sebagai perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 tentang perubahan atas UU 31 / 2004 tentang perikanan," imbuhnya.

     (dam/HK/Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini