Kepri, Kabartujuhsatu.news,-Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengirman 10 orang pekerja migran asal Indonesia ke Malaysia di Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam , Kamis 2/9/2021
Dua orang pria yakni Lilik Suprapto (29) dan Risman Danil Sitompol (27) ditetapkan sebagai tersangka pemasok tenaga kerja migran dengan menggunakan speedboat.
Informasi yang dihimpun dari keterangan humas Bid Polda Kepri, Jumat (3/9/2021) , Tim Satya memperoleh informasi dari masyarakat sering terjadi pemberangkatan pekerja migran Indonesia Secara ilegal dengan tujuan ke Malaysia dengan menggunakan Speedboat.
Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai nelayan di sekitar perairan tersebut.
Sekitar pukul 17.30. Speedboat yang membawa pekerja migran sedang berlayar di perairan lalu di lakukan pengejaran .
" Setelah speedboat tersebut diberhentikan lalu ditemukan bahwa speedboat tersebut tanpa nama warna biru bermesin tempel merek yamaha 1x60 Pk datang berlayar dari tanjung riau ,batam bertujuan ke Malaysia dinhkodai oleh Lilik Suprapto dan Risman Danil Sitompul, " Sumber Bid Humas Polda Kepri .
Kedua tersangka didapti membawa 10 Orang pekerja Migran asal Indonesia. Kemudian dibawa menuju dermaga Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang Batam untuk diserahkan ke penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut .
Kedua tersangka telah dijerat pasal 81 UUD No 18 Tahu 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia , dengan pidana paling lama 10 Tahun Penjara .
(Leodepari/Sumber)