Pondok Aren-Tangsel (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Kewajiban umat Islam terhadap jenazah ada empat yaitu, memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan, hukumnya fardhu kifayah.
Kesemuanya perlu pemahaman baik teori maupun praktiknya.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Pondok Aren Khaeruddin, saat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemulasaran Jenazah yang dilaksanakan di Mesjid Baiturrahmah Kelurahan Pondok Pucung pondok Aren Tangerang Selatan, (Tangsel)
Kepala KUA Pondok Aren Khaeruddin mengatakan, "Memandikan jenazah harus dengan peralatan yang lengkap dan aman dari tertular penyakit, diteruskan praktek mengkafani jenazah wanita dan laki laki, mensholatkan, dan menguburkan,” ungkapnya.
Untuk tetap menjaga nilai-nila ajaran agama, terutama bagaimana memperlakukan orang islam yang meninggal, harus ada pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaran jenazah menjadi kewajiban bersama.
"Tahun ini, jumlah pesertanya sebanyak 20 orang perwakilan dari setiap mesjid yang ada di kelurahan Pondok Pucung. Bekerjasama dengan majelis wakil cabang Nahdathul Ulama (MWC-NU) Pondok Aren," kata Khaeruddin, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/09/2021).
Tugas KUA, bukan hanya sekitar pencatatan nikah dan wakaf, "Tugas KUA, juga melakukan fungsi penyuluhan dan bimbingan keagamaan pada masyarakat. Selain itu, memiliki tugas melaksanakan bimbingan manasik haji sebagaimana diatur dalam regulasi," tuturnya.
Ketua Panitia Yusuf menjelaskan pelatih pemulasaran jenazah angkatan pertama sudah digelar pada hari Minggu 12 September 2021. Pesertanya laki-laki 16 orang dan perempuan 4 orang merupakan perwakilan pengurus masjid dan ibu ibu majelis ta'lim.
"Pelatihan pemulasaran jenazah tidak hanya untuk petugas instalasi kamar mayat RSUD. Maka harus ada pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaran jenazah menjadi kewajiban bersama. Kita berharap sesama umat Islam bisa melakukan pemulasaran jenazah tanpa bergantung kepada petugas," pungkasnya.
Syarif