Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Sat Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan S.H kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu 29 September 2021.
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu FR ( 27 ) dan Z ( 40 ) yang merupakan Warga Amparita Kab. Sidrap dibekuk di Massepe Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Akp Syaifullah Syan SH saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Kasus pengembangan dari Lelaki SR pada 26 September lalu yang dibekuk di Anrengae Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng". Bebernya.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,56 Gram, ungkapnya.
Kata Dia, "Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humaspol