Hendardi: TWK Sudah Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Bisa Ambil Sikap
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Hendardi: TWK Sudah Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Bisa Ambil Sikap

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 10 September 2021, September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T15:58:31Z
    masukkan script iklan disini
    Hendardi Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019 dan PP 41/2020. Putusan MA ini menguatkan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

    Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan TWK legal. Dimana pelaksanaan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.

    Hal ini disampaikan Hendardi, Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI) kepada media di Jakarta, Jumat (10/09/2021).

    Menurutnya, dalam putusan MA juga menyebutkan bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.


    "Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan," jelas Hendardi.

    Kata pengacara senior ini, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan, untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.

    Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

    "Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Selanjutnya silahkan saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final. Dimana ini sudah merupakan obyek tata usaha negara," pungkas Hendardi menyarankan. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini