Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput dan Ditahan KPK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Dijemput dan Ditahan KPK

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 24 September 2021, September 24, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T01:53:34Z
    masukkan script iklan disini
    Tersangka Aziz Syamsuddin saat diboyong ke KPK (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

    Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup. Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu 25/09 pagi.

    KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.  

    Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan.   

    Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani  isoman sebab sempat  berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19.

    Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan  yang bersangkutan yang dilakukan  oleh Tim Penyidik dengan  melibatkan petugas medis, ungkap Firli  

    Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK.   

    Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan, jelasnya

    Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar  Agustus 2020, AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.   

    Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut.   

    Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar. 

    Dan kemudian, SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian  disetujui oleh AZ.  

    Setelah itu, MH diduga meminta  uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

    Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer  rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik  MH.    

    "Selanjutnya SRP menyerahkan  nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ".   

    Maka, sebagai bentuk komitmen  dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200  juta ke rekening bank MH secara  bertahap.     

    Masih di bulan Agustus 2020

    SRP juga diduga datang menemui  AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ,  yaitu USD  100.000, SGD 17.600 dan SGD  140.500.    

    Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain.

    Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar,  yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar. Jelas ketua KPK.


    Maka atas perbuatannya tersebut,  Tersangka AZ disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 

    Setelah penyidik memeriksa sekitar  20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka  untuk 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan  Polres Jakarta Selatan.   

    Adapun, sebagai langkah antisipasi  penyebaran covid-19,  Tersangka  akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan  dimaksud.   

    KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ......  

    Sebagai penyelenggara negara dan  wakil rakyat, seharusnya AZ bisa  menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi.  

    Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang  bersih dan bebas dari korupsi.

    Ketua KPK juga menyampaikan  bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara. 

    KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. 

    KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan, tegas Firli.

    Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle.

    kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak. 

    Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum, pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri. (Y@fi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini