Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Bimbingan Teknis (Bintek) Pemasyarakatan tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum Melalui SPPT-TI Tahun 2021 diikuti oleh Ka.Rutan Ema Puspita, Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri serta Operator Ira Tarigan dan Leni Purba.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan Bimbingan teknis Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara online dan offline bagi seluruh pejabat struktural Pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara tentang Implementasi Pelaksanaan Pertukaran Data Antar Instansi Penegak Hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) bertempat di Aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah.
Turut hadir secara langsung perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Koordinator Jaksa Madya Salman, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr. Dahlan Sinaga, S.H., M.H. dan secara virtual perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kasubdit Data dan Informasi Nanank Syamsudin sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama 1 hari. Pelaksanaan bimbingan teknis ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang target kinerja Kemenkumham Tahun 2021.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).(AViD)