Ketua Gebu Minang DKI Jakarta Kukuhkan DPD Gebu Minang Se-DKI Jakarta
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Ketua Gebu Minang DKI Jakarta Kukuhkan DPD Gebu Minang Se-DKI Jakarta

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 05 September 2021, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T15:36:02Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua Gebu Minang DKI Jakarta, Irjen Pol (P) Drs Syafrizal Ahiar, SH MM, Sabtu (04/09/2021) melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah Gebu Minang se-Wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan DPD Kepulauan Seribu.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Gebu Minang dan Sekjen Gebu Minang Pusat.

    Dalam acara Pelantikan tersebut, para peserta di wajibkan memenuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat.

    Dalam kata sambutannya, Syafrizal menyampaikan kepada Pengurus yang dilantik agar kehadiran Gebu Minang di Daerah masing-masing dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta umumnya dan warga Minang khususnya.


    Lebih lanjut Syafrizal juga menyampaikan, agar seluruh warga Gebu Minang DKI Jakarta wajib mendukung program Pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19, dengan mematuhi 5 M, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun atau dengan Hand Santizer, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas kegiatan, yang tidak kalah pentingnya adalah Agar seluruh warga Gebu Minang DKI Jakarta ikut program Vaksinasi.

    Syafrizal juga menyampaikan bahwa, Pemerintah pada tanggal 19 Agustus 2021 telah mengundangkan *Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif*
    “Saya minta warga Gebu Minang DKI ikut memahami, mengerti tentang Peraturan Kepolisian tersebut,” ujarnya.

    Dengan diundangkannya Perpol nomor 8/ 2021, maka dapat merubah paradigma dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia, dari paradigma Restributive Justice ke Restorative Justice.

    “Kentungan dari diundangkannya Perpol no 8 tahun 2021 tersebut adalah Biaya perkara murah, Penyelesaiannya cepat, Berkeadilan, Kepastian hukum, Bermanfaat, baik bagi korban dan juga pelaku,” tegas Syafrizal mengakhiri kata sambutannya. 

    (Syarif).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini