Korupsi Biaya Pungutan PBB Sektor Perkebunan, Polda Sumut Limpahkan Mantan Bupati Labura ke Kejati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Korupsi Biaya Pungutan PBB Sektor Perkebunan, Polda Sumut Limpahkan Mantan Bupati Labura ke Kejati

    Kabartujuhsatu
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T09:18:54Z
    masukkan script iklan disini
    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah melimpahkan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

    Pasalnya, Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.

    "Pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9).

    Dijelaskannya, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.


    "Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, 
    Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya. 

    Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

    "Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 
    tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini