Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Desakan kepada Satgas Covid untuk segera menutup Diskotik Alectra, terus berdatangan.
Kini giliran Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Medan, angkat bicara bahwa tempat hiburan yang berada di CBD Polonia Medan itu pantas secepatnya di tutup lantaran diduga melanggar aturan tentang Protokol Kesehatan ( Prokes) yakni melebihi batas waktu yang ditentukan.
Direktur LBH Medan melalui Kepala Divisi Sipil dan Buruh Maswan Tambak menanggapi diskotik Alectra beroperasi selama pandemi Covid-19 kepada wartawan, MInggu (12/9)
Maswan heran selama pandemi Covid-19 semua pihak menahan diri agar tidak menimbulkan kerumunan,justru pengelola Diskotik Alectra nekad membuka usaha diduga hingga malam hari.”Sekolah saja masih diliburkan,tapi diskotik kok bisa bebas beroperasi ya,” tanya Maswan keheranan
Menurut dia, pengawasan Satgas terhadap lokasi hiburan termasuk diskotik dinilai masih lemah.Tapi pengawasannya justru kuat terhadap usaha kecil dipinggir jalan.”Coba kita lihat setiap malam ada saja petugas mendatangi usaha pinggir jalan bilamana membuka usaha melebihi pukul 21.00 wib,”jelasnya
Maswan berharap dalam menegakkan aturan Satgas tidak boleh diskriminasi.Semuanya harus diperlakukan sama agar aturan itu bisa bermakna.”Kalau warung pinggir jalan ditindak ya diskotik yang bisa menimbulkan kerumunan tersebut juga harus mendapat perlakuan yang sama.Kalau tetap membandel,ya lakukan tindakan hukum agar mereka jera,”jelas Maswan
Terpisah Direktur Pusat Studi Pembaruan Hukum dan Peradilan( Puspha) Muslim Muisberharap Satgas Covid-19 kota Medan harus bertindak tegas terhadap pengelola diskotik tersebut
Menurut Muslim pengunjung diskotik tersebut bisa memicu klaster baru penyebaran Covid-19.Sebelum ini terjadi,sebaiknya Satgas Covid-19 segera menutup usaha hiburan tersebut dan masih membandel ya tangkap dan adili pengelolanya ," ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu.
Muslim mengapresiasi Satgas Covid-19 menetapkan tersangka pengelola pemandian Airos ketika mereka menimbulkan kerumunan." Warga Medan sempat mengapresiasi gerak cepat Satgas bertindak tegas kepada pelanggar aturan Kesehatan.Seharusnya Satgas harus bertindak sama terhadap pengelola diskotik Alectra," jelas advokat tersebut.
Terpisah Juru Bicara Satgas Covid-19 Mardohar Tambunan mengakui pihaknya terus menerus menekan penyebaran Covid-19 diantaranya dengan melakukan sosialisasi aturan PPKM dan melakukan penertiban usaha yang melanggar aturan." Kita terus menerus melakukan razia usaha yang melanggar aturan," jelas Tambunan
Menurut pantauan Wartawan , diskotik Alectra yang sebelumnya bernama Electra itu buka hingga dinihari sejak pandemi Covid-19.Bahkan diakhir pekan pengelola diskotik itu menggelar acara besar-besaran mendatangkan artis kenamaan untuk menyedot banyak pengunjung.Satgas Covid-19 sempat membubarkan acara parti di diskotik tersebut.Tapi setelah petugas bubar ,diskotik tersebut kembali buka hingga dinihari
Alex salah seorang pengelola Diskotik Alectra enggan menjawab alasan usahanya buka hingga dinihari saat pandemi Covid.”Tolong tanyakan saja sama Humas ya,”ujarnya seraya menutup ponselnya. (red/AViD).