Jambi, Kabartujuhsatu.news,- Diduga salah satu Oknum polisi berpangkat Brigadir yang betugas pada Polisi Daerah (Polda) Jambi tertangkap tangan oleh warga RT 14 RW 03 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi dengan salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bedinas pada Sekolah Dasar Negeri 46/1 (SDN 46/1) Mersam Kabupaten Batanghari di rumah kontrakan pada Jum’at (03/09/2021).
Junaidi, Ketua RT 14 mengatakan, kejadian tersebut diketahui setelah salah seorang warga bernama Heri mencurigai keberadaan salah satu pria dengan berinisial (ED) yang selalu terlihat di Rumah kontrakan tempat tinggal Guru SDN 46/1 dengan inisal (NV) baik pada siang hati maupun malam hari sejak pertama kali (NV) menempati kontrakan tersebut.
"Ya benar, saya menerima laporan dari warga saya, katanya ada pasangan yang tidak menikah menginap di rumah kontrakan (NV), maka daripada itu, saya sebagai Ketua RT disini pada pagi Jum’at (03/08) langsung mendatangi kontrakan untuk memastikan laporan tersebut dan memang benar, sampai di kontrakan tersebut yang membuka pintu rumahnya bukan (NV) melainkan Laki-laki,” tutur Junaidi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pak RT langsung mendatangi lagi kontrakan (NV)bersama anggota Adat, ketua RW dan beberapa warga lainnya pada malam harinya untuk memastikan status daripada kedua pasangan tersebut.
“Kami sudah datangi kembali di malam harinya bersama anggota adat dan warga lainnya untuk memastikan dan mempertanyakan status dari (ED) dan (NV) agar mendapatkan kepastian status mereka dan saya sendiri tidak pernah menerima laporan pasang tesebut melapor kepada saya tentang keberadaannya di RT 14” papar Junaidi.
“Saat kami pertanyakan kepada mereka berdua tentang status mereka, ternyata pada malam itu (ED) sudah pergi dari rumah dan (NV) sendiri awalnya tidak mau mengakui, hingga setelah kami tekankan lebih jelas lagi dan minta menghubungi pihak orang tua (NV), ternyata antara (ED) dan (NV) memang belum menikah tapi hanya baru sebatas pacaran dan baru berencana akan menuju pernikahan,” sambung ketua RT.
Menurut keterangan dari beberapa saksi atau warga setempat, Jannah yang rumahnya berseberangan dengan rumah kontrakan (NV) mengatakan kalau laki-laki tersebut sudah sejak awal (NV) mengontrak di RT 14 sudah menginap di bersama di kontrakan tersebut.
“Saya sudah pernah mempertanyakan kepada ibu guru itu tentang laki-laki yang sering nginap bersamanya, tapi ibu guru itu mengatakan kalau laki-laki itu suaminya dan bekerja sebagai polisi di Polda Jambi,” urainya.
“Kalau masalah berapa lama sudah laki-laki itu menginap di kontrakan itu, saya lihat sudah sekitar 9 bulan, sejak ibu guru itu tinggal di kontrakan, kalau masalah tidur bersama itu memang tidak setiap hari, tapi dalam satu minggu itu terkadang satu malam sampai dua malam,” terangnya.
Kemudian setelah dimintai kedatangan dari pihak keluarga (ED) dan (NV) oleh ketua RT, anggota Adat dan Warga terkait guna untuk melakukan cuci kampung, yang datang hanya dari pihak keluarga (ED), sementara dari pihak keluarga (NV) tidak hadir dikarenakan sakit.
Brigadir Junaidi, sebagai perwakilan keluarga (ED) menjelaskan kalau antara (ED) dan (NV) memang belum merupakan status sah suami istri, tetapi hanya baru sebatas pacaran dan merencanakan pernikahan.
“Saya Junaidi sebagai penyampai kata dari rekan kerja satu angkatan dengan saya dengan pangkat Brigadir mewakili keluarga (ED) minta maaf dan membenarkan kalau mereka berdua memang belum menikah, tetapi hanya baru pacaran dan baru berencana akan menikah pada bulan januari 2022 besok,” jelasnya.
“Tapi saya sampaikan, kami siap terima sanksi dari adat yang ada di RT 14 ini,” tutupnya.
Perlu diketahui, setelah melakukan Mediasi oleh warga RT 14, (ED) akan terkena sanksi cuci kampung sebagaimana hukum adat yang berlaku dan untuk (NV) sendiri akan kembali di komfirmasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 46/1 Mersam.
Sumber : Dir