Operasi Gempur Rokok Ilegal, Sejumlah Merk Rokok Diamankan Bea Cukai Makassar di Bone
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Operasi Gempur Rokok Ilegal, Sejumlah Merk Rokok Diamankan Bea Cukai Makassar di Bone

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T16:25:29Z
    masukkan script iklan disini

    Watampone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar undang - undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan undang - undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. 

    Tim mengamankan sekitar 21.140 batang Rokok / 1.057 Bungkus rokok ilegal dari 13 beragam merek rokok di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.

    Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.
    Rabu (15/09).

    Bea Cukai Makassar Bersinergi dengan Satpol PP Kab.Bone melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone.


    Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

    Sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. 

    Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.

    "Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”.

    Selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal” Jelas Efie Thaha, Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar.

    Diharapkan kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.


    “Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Makassar” Tutur Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, A.Akbar.S.Pd.,M.Pd.


    "Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan ujarnya.

    Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kab.Bone, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok yang belum memiliki bea cukai.

    Sekedar diketahui Rokok ilegal yang di temukan yakni di Toko ABADI JAYA kompleks Ex.Pasar sentral Watampone.

    Selain itu juga ditemukan di titik lokasi Toko Fajar Nusantara, Toko Mega Mas, Toko Sinar Mulia
    Jl. Sukawati.



     (MIH).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini