Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Partai Politik baru mau mengikuti Pemilihan Umum Legeslatif (Pileg) tidak harus mengikuti Verifikasi Administrasi Kemenkumham RI. Bisa saja partai politik baru berkoalisi atau mengakusisi partai politik lama yang berbadan hukum.
"Syarat menjadi parpol peserta pemilu adalah lolos verifikasi faktual KPU RI dan memiliki Badan Hukum Partai dari Kemenkumham.
"Badan Hukum Partai bisa diperoleh dari ikut Verifikasi Administrasi Kemenkumham atau berkoalisi dan mengakusisi partai lama," kata Syafrudin Budiman SIP, Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, saat dihubungi Senin (06/09/2021) di Jakarta.
Menurutnya, banyak partai politik yang menggunakan metode koalisi atau akusisi partai politik lama yang tidak aktif. Misalnya, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) berganti nama Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) menjadi Partai Garuda, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) menjadi Partai Kemajuan.
"Pada Pileg 2019 yang menggunakan metode ini adalah Perindo dan Garuda. Sedangkan yang murni dari awal ikut verifikasi administrasi Kemenkumham adalah Partai Solidaritas Indonesia (PIS).
Untuk Partai UKM Indonesia, akan menggunakan metode seperti Perindo dan Partai Garuda," kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman.
Katanya, metode koalisi atau akusisi tersebut tidak menjadi masalah, selama serah terima melalui Kongres, Muktamar atau Munas yang benar sesuai AD/ART partai tersebut. Bahkan bisa melalui Rapat Pleno dipergantikan kepengurusan dan diselenggarakan Kongres, Muktamar atau Munas.
"Dulu ada Partai Indonesia Baru (PIB) milik Ketua Umum Kartini Sjahrir diserahkan ke Hj. Yenny Wahid, selanjutnya digelar Kongres dan dirubah menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKB-IB).
"Sayangnya, PKB-IB tidak lolos verifikasi faktual KPU RI," jelas Gus Din Ketua Umum Parpol termuda dari kalangan Milenial ini.
Dirinya mengaku sudah mendapat dukungan dari salah satu Ketua Umum Partai Politik yang akan menyerahkan Badan Hukum partainya.
Kata Gus Din, tinggal proses administrasi saja dan akan dilaksanakan Kongres, Muktamar atau Munas.
"Kita sudah tidak bicara badan hukum partai politik. Kita fokus jaringan pengurus selesai 34 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Punya badan hukum tapi tidak bisa ikut pemilu yah percuma," lugas Gus Din cicit Pahlawan Nasional KH Mas Mansyur asal Ampel Surabaya ini.
Kata Sarjana Ilmu Politik lulusan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini, sebagai partai kader Partai UKM Indonesia fokus pada pembangunan struktur dan kader. Kemampuan kader akan menjadi tolak ukur kemampuan apa bisa ikut pemilu dan menjadi eksis di panggung politik.
"Yang kita urus adalah kadernya bukan massanya. Nantinya kader yang akan mengurus massa dibawah untuk bergerak, pendampingan dan penguatan. Khususnya di basis pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang. Termasuk basis perempuan, milenial, disabilitas dan kalangan media," pungkas Gus Din penuh optimis. (red)