Partai UKM Indonesia Sebut Ambang Batas 20 Persen Merupakan Hegemoni Politik Kekuasaan Korup
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Partai UKM Indonesia Sebut Ambang Batas 20 Persen Merupakan Hegemoni Politik Kekuasaan Korup

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 14 September 2021, September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T07:22:47Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Partai UKM Indonesia meminta kepada Pemerintah, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi merubah Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden. Presidential Threshold (PT) adalah hegemoni politik kekuasaan yang cenderung korup.

    "PT akan melahirkan politik dagang sapi atau bargaining position politics, yang akhirnya melanggengkan korupsi dan kesewenang-wenangan. Buktinya walaupun presiden-nya bagus tapi para menteri dan para pimpinan partainya banyak yang busuk dengan menjadi koruptor," kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia kepada media, Selasa (14/09/2021) di Jakarta.

    Katanya, kekuatan presiden menjadi sedikit melemah karena kekuatan partai terlalu dominan mengatur presiden terpilih. Yang mana pada akhirnya menteri-menteri-nya banyak diisi para menteri brengsek yang menjadi kapal keruk menguras APBN.

    "Kalau PT atau ambang batas capres-cawapres 20 persen, akan banyak lahir pemimpin alternatif dan rakyat berhak memilih yang terbaik. Selain itu presiden akan lebih kuat karena dipilih oleh rakyat dan bukan dideterminasi partai politik," jelas pria yang disapa Gus Din ini.

    Menurut Ketua Umum dari kalangan Milenial ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu PT mengharuskan 20 persen. Katanya, kehadiran PT ini dirunut dari proses amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga 2002.

    "Ambang batas ini terus naik. Pemilu 2004 mensyaratkan perolehan 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah. Kemudian pada Pemilu 2009, syaratnya naik menjadi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah, dan angka tersebut dipakai hingga kini," jelas Gus Din.

    Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini, menilai penetapan ambang batas pencalonan presiden adalah upaya pemusatan hegemoni kekuasaan.

    “PT adalah upaya mengonsentrasikan kakuasaan pada kelompok dan parpol tertentu. Hal ini sebenarnya bagian dari permainan oligarki yang hegemonik dan absolut," tukas Gus Din.

    Gus Din menilai partai politik hari ini hanya menjadi oligarki kekuasaan kelompok pemilik modal yang bertujuan utama mempertahankan akumulasi kekayaan. Partai politik hanya menjadi mesin pengumpul suara dan dukungan saat pemilu belaka.

    “Padahal partai politik harusnya memberikan pendidikan politik yang partisipatif dan demokratis. Pilpres dengan sedikit kandidat akan membawa pada degeneratif moral politik," tegas Gus Din yang juga disosialisasikan untuk Indonesia 2024.

    Terakhir katanya, sejumlah upaya hukum memang telah dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengurangi atau menghapus ambang batas pencalonan presiden. Sejauh ini, upaya tersebut selalu gagal dan gagal lagi.

    "MK malah memperkuat oligarki parpol dan tidak menolak sistem politik PT yang sangat hegemonik. Bahkan merusak tatanan, etika moral politik yang kuat lanjutnya," pungkas Syafrudin Budiman. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini