Kepri, Kabartujuhsatu.news, - LSP Pers Indonesia dan Universitas Batam melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding ) Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dilaksanakan di Ruangan Rumengan Hall, Universitas Batam, Kamis (16/9).
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Rektor Universitas Batam Prof.Dr.Ir.Chablullah Wibisono,M.M dan Mangapul Matondang selaku Asesor LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP.
Rektor Universitas Batam, Prof.Dr.Ir. Chablullah Wibisono, MM mengatakan dengan adanya kegiatan ini akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kepulauan Riau terutama yang ada di Batam.
"Wartawan adalah sumber informasi yang diperlukan oleh masyarakat, dengan adanya LSP Pers Indonesia ini sangat tepat sekali sehingga Wartawan akan mendapatkan legalitas untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus mengintegrasikan yang berguna bagi kita ini" ungkapnya.
Dilanjutkannya, Kehadiran. LSP Pers Indonesia, sebagai kesempatan legalitas Kompetensi profesi yang ber akhlak mulia, dengan tanggung jawab Profesi dalam bagian terpenting kehidupan Berbangsa dan Ber Negara.
Dalam kesempatan yang sama, Matondang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang luar biasa, Sehingga kerja sama, dalam bagian terpenting untuk pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) sesuai skema yang terverifikasi, segera dapat terlaksana.
"Dimana kegiatan ini merupakan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi" jelas Asesor LPS Pers Indonesia Lisensi BNSP ini.
Ia mengatakan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara resmi menetapkan Asesor kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/2020, tertanggal 30 April 2020.
Sebagai lembaga resmi, Matondang menuturkan BNSP yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditantangani langsung Ketua BNSP Kunjung Nasehat SH.MM.
Adapun Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, Meliputi :
1.Skema Sertifikasi Okupasi Kameramen Muda Reporter
2.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Reporter
3.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya
4.Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama.
Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi.
Konsekwensi dari Keputusan Pemerintah, dalam hal ini BNSP, memberikan Lisensi kepada LSP Pers Indonesia untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), dengan Pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dalam kesempatan ini, untuk Pertama Kali di Indonesia, bekerjasama dengan Universitas Batam ( UNIBA)
"Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan pertama yang diadakan di Indonesia dan suatu kebanggaan untuk saya pribadi dan tim LSP Pers Indonesia yang mana kegiatan ini dilaksanakan di KEPRI dan akan menjadi wilayah percontohan bagi wilayah-wilayah lain yang akan mengadakan kegiatan SKW" terang Matondang.
Ia menjelaskan Kegiatan SKW ini bertujuan untuk Mengembangkan tenaga kerja professional di bidang jurnalistik yang handal, dengan penerapan Skema baku dan ter verifikasi BNSP, dalam pelaksanaan sertifikasi yang dipercaya baik secara Nasional maupun Internasional.
"Menyediakan perangkat standarisasi bagi kompetensi wartawan Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang wartawan dalam melaksanakan fungsinya" ungkapnya
Matondang berharap dengan adanya kegiatan SKW yang dilaksanakan di UNIBA sebagai Tempat Uji Kompetensi dapat memberikan sumbangsih terhadap tridarma perguruan tinggi yakni Pendidikan, penelitian dan pengabdian.
"Dan sertifikasi kompetensi wartawan ini dapat menjadi motivasi bagi para jurnalis Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau untuk terus mengembangkan dirinya agar lebih kompeten, berintegritas dan bermartabat sesuai dengan kode etik jurnalis" tandasnya.
Ketua DPD SPRI Kepri, yang juga merupakan Ketua Pelaksana SKW angkatan Pertama Propinsi Kepri, Sholikin, kepada sejumlah media mengungkapkan keterkejutannya dengan besarnya animo wartawan yang ikut menyaksikan penandatanganan MoU LSP Pers Indonesia - Universitas Batam.
"Ini merupakan angin segar dalam kemajuan Pers Nasional yang dimulai dari Kepri. kehadiran Rektor UNIBA dengan Formasi lengkap, menjadi bukti betapa pentingnya LSP Pers Indonesia dalam era keterbukaan saat ini.
Dilanjutkan pria berpenampilan kalem ini bahwa, Pelaksanaan SKW dengan Skema yang sudah disetujui BNSP sebagai lembaga resmi Sertifikasi Nasional, merupakan sejarah baru dalam kemajuan perkembangan Pers yang bermartabat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Batam, Prof.Dr.Ir. Chablullah Wibisono, MM, Wakil Rektor 1, Dr.Elli Widia, S.Pd., M.M.Pd, Wakil Rektor 2,Dr. Angelina E. Rumengan, s.Kom.,MMSi, Wakil Rektor 3, Dr.Dra. Hj. Laily Wasliatin SH, M Hum, Wakil Rektor 4 Bidang Kerja sama, Dr.Mohamad Gita Indrawan,ST., MM, Kepala Tempat Uji Kompetensi Sekaligus bidang humas Universitas Batam, Dr.Drs I Wayan Catrayasa, MM beserta beberapa Civitas Akademis.
(Zainul Abidin)