Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Tim Reskrim Polsek Medan menangkap dua pencuri kotak infak di Masjid Jami Sentosa, Jalan Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kedua pencuri yang diamankan berinisial MF (20) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan RF (16) warga Jalan Kapten Muslim.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pencuri berhasil ditangkap setelah aksinya membawa kabur kotak infak di Masjid Jami Sentosa terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos).
"Kedua tersangka ditangkap saat bermain warnet di Jalan Sentosa Lama," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora.
Dari tangan kedua pelaku, Arifin mengungkapkan petugas mengamankan kotak infak milik Masjid Jami Sentosa. "Kedua pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intesif," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka MF mengakui telah mencuri kotak infak di Masjid Jami Sentosa bersama rekannya RF.
"Uang hasil dari mencuri kotak infak itu aku pakai buat main game di warnet. Aku baru sekali mencuri di masjid bang," pungkasnya.
(Leodepari)