Polres Soppeng Gelar Pasukan Operasi Patuh 2021, Dihadiri Forkopimda
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Soppeng Gelar Pasukan Operasi Patuh 2021, Dihadiri Forkopimda

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 19 September 2021, September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T05:25:07Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Polres Soppeng melaksanakan Gelar Pasukan Ops Patuh 2021 yang dilangsungkan di Aula Patria Tama Mapolres Soppeng, Senin (20/9/2021).

    Kegiatan ini mengangkat tema ‘Melalui Ops Patuh kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19 serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang mantap.

    Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H M.H dan Komandan upacara Ipda Laode M. Irwan S.Sos dan perwira Pelapor Kbo Sat Lantas Iptu Heriyadi Nur SE, M.M.


    Turut hadir Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide M.P, Ketua DPRD Soppeng Syaharuddin M Adam S.Sos M.Si, Unsur Forkopimda meliputi Kejari Soppeng, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kapolsek Liliriaja, serta personil gabungan TNI Kodim 1423 Soppeng, Gabungan Satuan Fungsi Polres Soppeng, Dishub, dan Pol PP Pemkab. Soppeng.

    Wakapolres Soppeng saat membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa Operasi Patuh 2021 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas ditengah pandemi corona virus diases (Covid-19) dengan mengutamakan cara bertindak persuasif edukatif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan pelanggar protokol kesehatan.

    “Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh 2021 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 20 September 2021 S/d 03 Oktober 2021 secara serentak diseluruh indonesia.


    “Adapun jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran Operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi / pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh olkohol, pengemudi / pengendara yang melawan arus, pengemudi / pengendara dibawah umur, pengemudi / pengendara yang menggunakan handphone, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

    “Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar.


    Salain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan operasi patuh tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini