Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membubarkan tiga badan usaha milik negara, yakni PT Perikanan Nusantara, PT Pertani, dan PT Bhanda Ghara Reksa. Ketiganya digabungkan dalam perusahaan perseroan lainnya.
Pembubaran tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah yang terbit pada 15 September 2021 lalu.
Pembubaran Bhanda Ghara Reksa termaktub dalam PP Nomor 97 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, Bhanda Ghara Reksa digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," tulis aturan itu dikutip Senin, 20 September 2021.
Adapun perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan beralih karena hukum ke PT PPI.
Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan pembubaran PT Pertani diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2021.
Pertani akan digabungkan dengan PT Sang Hyang seri.
Dengan penggabungan, perusahaan dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
Adapun nilai kekayaan perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Selanjutnya, pembubaran PT Perikanan Nusantara diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2021.
Beleid itu menyebutkan perseroan digabung dengan PT Perikanan Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis.
Sama dengan dua perusahaan lainnya, Perikanan Nusantara dibubarkan tanpa likuidasi. Nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN. (Detik).